Berita

Terbongkarnya Jejak Pensiunan Polisi di Balik Pembunuhan Bu Guru Banjarnegara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terbongkarnya Jejak Pensiunan Polisi di Balik Pembunuhan Bu Guru Banjarnegara

Share this article
Terbongkarnya Jejak Pensiunan Polisi Di Balik Pembunuhan Bu Guru Banjarnegara

Banjarnegara – Seorang guru di Purwareja Klampok, Banjarnegara, Eti Murih Utami (59) sudah dua hari tak berangkat mengajar. Selama ini Eti diketahui tinggal seorang diri di rumah.
Salah satu teman kerjanya lantas berinisiatif menengoknya ke rumah, Kamis (12/9). Betapa terkejutnya saat dia melihat Eti ternyata tewas di rumahnya. Dia ditemukan telungkup dengan leher terikat tali yang menjuntai dari ventilasi jendela.

Polisi pun berdatangan. Mereka melakukan pemeriksaan. Jasad korban juga sempat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Kesimpulan sementara sore itu, korban tewas akibat bunuh diri. Selanjutnya, korban dimakamkan.

Semula memang tidak ada yang terlihat aneh. Barang-barang di rumah korban masih utuh. Mobilnya memang tidak terlihat, namun polisi mendapat keterangan bahwa mobilnya memang baru saja dijual.Namun, akhirnya polisi menemukan kejanggalan. Terdapat sisa minuman teh di rumah korban. Padahal, korban diketahui tidak pernah minum teh. Berbekal temuan ini, polisi lantas melakukan penelusuran.

Beberapa orang dekat korban diperiksa sebagai saksi. Saat memeriksa teman korban bernama Sularso alias Larso, polisi menemukan luka di tangannya. Semula dia mengaku tangannya terkena las. Namun polisi yakin luka itu akibat jeratan tali.

“Dari kecurigaan itu, makam korban dibongkar untuk dilakukan autopsi. Dan sudah disetujui dari pihak keluarga korban. Hasilnya, ada luka jeratan pada leher korban dan tulang di bagian dada korban patah,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, Selasa (17/9/2024).

Polisi lantas memeriksa Larso secara intensif. Akhirnya dia pun mengaku. Dia telah membunuh Eti yang telah beberapa tahun terakhir ini mempekerjakannya sepagai sopir.

Muslihat yang dilakukan Larso nyaris mengelabui banyak orang, termasuk polisi. Ternyata, Larso memang seorang pensiunan polisi.

“Memang tersangka ini merupakan purnawirawan polisi. Dan sempat mencoba menutupi jejaknya usai menjalankan aksinya,” kata Erick.

Lebih rinci, Erick menjelaskan usai membunuh korban, tersangka mulai merekayasa agar korban seolah-olah bunuh diri. Yakni dengan mengikat korban dengan tali ke ventilasi rumah korban.

“Usai dipastikan mati, pelaku mengikat tali yang di leher korban ke ventilasi jendela. Ini untuk menutupi perbuatannya, jadi seakan-akan korban bunuh diri,” terangnya.

Di bawah interogasi mantan teman-teman sejawatnya, Larso kemudian mengakui terus terang perbuatannya. Dia sudah membunuh Eti, teman sekaligus majikannya selepas pensiun.

Dia membunuh Eti setelah sempat bertengkar. Larso yang dipercaya Eti untuk mengurus pajak mobil justru menjual kendaraan itu.

Namun polisi meyakini pembunuhan itu tidak dilakukan secara spontan. Larso telah merencanakan pembunuhan itu.

Dari hasil pemeriksaan, tali tersebut sudah disiapkan oleh tersangka sebelum melakukan pembunuhan. Tersangka sudah membawa tali yang disimpan di balik baju.

“Pelaku mengambil tali yang sudah disiapkan di balik baju, lalu korban diikat lehernya, korban sempat berteriak. Bahkan dari hasil autopsi korban sempat terjatuh hingga tulang bagian dada korban patah,” jelasnya.

Usai korban dipastikan tewas, tersangka kemudian merekayasa agar korban seolah-olah bunuh diri. Meski sempat dikira bunuh diri, namun upaya ini akhirnya terbongkar.

“Awalnya kita mendapat laporan adanya orang gantung diri, tersangka membuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya rekayasa ini terungkap,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, hingga pasal penipuan dan penggelapan.

“Pasal yang dikenakan berlapis. Ada 350 KUHP, 378 KUHP dan 372 KUHP. Untuk pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” paparnya.

sumber: detikjateng

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo