MAGELANG – Sebanyak empat guru SD diduga menarik pungutan liar terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan kedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam. Total pungli mencapai Rp 1,16 miliar. Para guru SD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Keempatnya tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang, Jateng.

Kombes Mustofa mengungkapkan pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020. TM menentukan besaran pungli sebesar Rp 8,5 juta. Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang, menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.

“Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta,” bebernya dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman. Saat itu polisi mengamankan uang Rp 1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp 127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Duit ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.

“Hasil komunikasi dengan Kemenag (Kabupaten Magelang), tidak ada program tentang percepatan sertifikasi (PPG Agama Islam). Keterlibatan (oknum di Kemenag) sampai hari ini tidak ada,” paparnya.

Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini. Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain,” imbuh dia.

Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, Polresta Magelang