Berita

Kawanan Pengeroyokan di Gunungmulyo Dibekuk oleh Polres Rembang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kawanan Pengeroyokan di Gunungmulyo Dibekuk oleh Polres Rembang

Share this article
Polres Rembang Berhasil Bekuk Kawanan Pengeroyokan Di Gunungmulyo

REMBANG – Jajaran Polres Rembang bertindak tegas kepada para pelaku tawuran, pengeroyokan dan aksi main hakim sendiri. Empat tersangka pelaku pengeroyokan di Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang, Rembang, ditangkap jajaran Polres setempat.

Ke-empat tersangka adalah, FH (23), ZA (20), MD (18) dan FF (26), semuanya warga Desa Gunungmulyo, Sarang. Ada satu tersangka lagi tidak disebut, karena masih dibawah umur.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo kepada media, Jumat (27/9) mengatakan, sebenarnya masih ada empat tersangka yang belum tertangkap. Mereka merekanyrrlibat dalam PO engeroyokan dan melarikan diri.

“Mereka kita nyatakan sebagai daftar pecarian orang (DPO) atau buron. Satu orang sudah kita ketahui identitasnya, tiga lainnya belum,” terang Heri Dwi Utomo.

Heri menambahkan awal mula peristiwa itu terjadi, ketika korban baru saja pulang melihat karnaval dari Desa Jambangan Kecamatan Sarang.

Korban bermaksud akan pulang, kebetulan melintasi jalan Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. Ia terpaksa berhenti, karena ada rombongan karnaval akan melintas.

Pelaku yang merupakan peserta karnaval mengeroyok korban, diduga sebelumnya sudah pernah punya masalah. Korban menderita luka-luka di bagian wajah.

“Jadi motif pengeroyokan karena dendam, mereka menggunakan tangan kosong, memukuli korban bernama Ahmad Syafi’i. Dengan adanya tindakan hukum, semoga masyarakat kedepan tidak mudah main hakim sendiri, ya buat pembelajaran lah,” imbuhnya.

Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan tersangka diawali dari FH dulu di Kecamatan Sarang. Sedangkan 3 tersangka lain dibekuk di Madura Jawa Timur pada bulan pertrngahan September 2024 ini, setelah kabur usai kejadian pengeroyokan.

“Mereka akan kami jerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Herr Dwi Utomo.

sumber: rmol.id

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai