SEMARANG – Pihak kepolisian menegaskan 10 tersangka yang terkait dengan penggerebekan rumah judi atau kasino di Babyface Karaoke dan Spa, Jalan Anjasmoro Raya, Semarang, akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga berencana memanggil pemilik gedung yang menjadi lokasi kasino ilegal di kawasan tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menekankan bahwa baik pekerja maupun penyelenggara perjudian akan ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami pastikan, semua pekerja dan penyelenggara perjudian akan kami tindak sesuai aturan hukum,” kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/9/2024).

Irwan menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di masyarakat.

Dalam beberapa bulan terakhir, Polrestabes Semarang telah mengungkap 22 kasus perjudian.

Terdiri dari 16 kasus perjudian konvensional dengan 44 tersangka, serta 6 kasus judi online yang melibatkan 6 tersangka.

“Kami juga terus memproses hukum para pelaku aksi tawuran dan perjudian hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Pemanggilan Pemilik Gedung dan Pemain Judi Online

Polrestabes Semarang sebelumnya menyatakan akan memanggil pemilik gedung yang digunakan sebagai kasino di kawasan Anjasmoro Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan bahwa pemanggilan ini terkait dengan izin operasional bangunan serta keterlibatan pemilik dalam mengetahui aktivitas perjudian tersebut.

sumber: suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai