Magelang – Kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, berinisial AM (51), dinyatakan P21 atau pelimpahan tahap dua. Berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik Tipikor Polresta Magelang menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.
“Perkara tersebut sudah dinyatakan P21 dan sudah kita laksanakan tahap dua,” ucap Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, dalam konferensi pers di ruang Media Center Polresta Magelang, Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, berkas perkara sudah dilimpahkan, dan tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang.

“Tersangka yang kami limpahkan adalah kepala desa pada saat proses penyidikan masih aktif menjadi kepala desa,” lanjut Mustofa.

Mustofa menyebut berdasarkan pemeriksaan tersangka sempat meminta kepada bendahara saat uang bantuan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2020 cair. Padahal, semestinya uang itu diserahkan kepada kontraktor atau pihak yang membangun jalan. Namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk bisnis pembebasan lahan jalan tol, tersangka ini membeli tanah dengan harga katakan Rp 200 juta, harapan kalau dibebaskan oleh tol bisa menjadi Rp 500 juta atau bisa menjadi Rp 1 miliar. Kades mengharapkan keuntungan yang berlebih dari penggunaan uang tersebut,” jelasnya.

“Ternyata uang yang diharapkan berkembang, setelah diserahkan kepada beberapa orang ternyata tidak bisa kembali. Jadi, belum mendapatkan tanah, tanah yang sebagian dibeli belum laku, akhirnya pada saat kewajiban menyelesaikan administrasi tentang penggunaan uang kades tidak bisa membuat pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa (Kades) Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, berinisial AM (51) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Pemprov Jateng Rp 786.200.000. Polisi pun mengungkap modus tersangka.

“Modus operandinya tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa yang digunakan pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Tirto. Telah dilakukan pencairan, kemudian tersangka mengelola langsung uang dan kegiatan tersebut pembayaran ke pihak pelaksana proyek tidak terlaksana (tidak dibayarkan), namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (4/6).

Dijelaskan, pada 2020 Desa Tirto mendapatkan Bankeu dari APBD Provinsi Jateng sebesar Rp 1 miliar. Bankeu tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa.

Pengaspalan jalan ini dilakukan di lima titik. Di mana setiap titik dianggarkan sebesar Rp 200 juta. Dari hasil audit yang dilakukan, diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 786.200.000.

Sumber : detik.com