Salatiga – Seorang karyawan perusahaan di Salatiga, AS (45) warga Dusun Banjardowo, Sembungharjo, Pulokulon, Kabupaten Grobogan diamankan jajaran Satreskrim Polres Salatiga. AS diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan, tempatnya bekerja hingga mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengungkapkan, AS diduga menggelapkan hasil penjualan dari faktur yang telah dibayarkan oleh sejumlah toko. “Kerugian perusahaan mencapai Rp 2.793.165.550,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (27/9/2024).

Modus operandi yang dilakukan ialah dengan menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu . Hal itu ditujukan untuk memanipulasi data penjualan.

Kepada perusahaannya, AS mengatakan bahwa semua toko membayar secara tempo selama 60 hari. Padahal, seluruh toko telah membayar secara tunai ketika barang dikirim.

“Tersangka menjual barang bahan bangunan di bawah harga pasaran dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya. Selain itu, tersangka juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” ucap Kapolres.

Diketahui, tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2022. Aksinya baru berhenti setelah terungkap oleh pemilik perusahaan.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain ancaman hukuman tersebut, ia juga dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

Sumber : www.rri.co.id