Berita

Di Balik Isu Bebas, Polisi Tegaskan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino Masih Ditahan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Di Balik Isu Bebas, Polisi Tegaskan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino Masih Ditahan

Share this article
Polisi Menyatakan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino Masih Ditahan, Menanggapi

SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menegaskan sebanyak 10 tersangka dalam kasus judi kasino di tempat karaoke Babyface masih ditahan. Hal ini menjawab dari komentar masyarakat di media sosial yang mengatakan bahwa tersangka telah dibebaskan.

“Ada juga yang menyampaikan (tersangka) kasus judol di Babyface sudah keluar, saya pastikan orangnya masih di sini saat ini,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng di Kantor Polretabes Semarang, belum lama ini.

Dalam kasus judi online di karaoke Babyface, kata Irwan, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka yang terdiri dari Jimmy Raharjo sebagai penyelenggara sekaligus bagian operasional, Budi Harjoko Tjendro sebagai pengawas, Sigit Riawan dan Sony Hidayat selaku security, Fajar Budi Setiawan selaku pemantau CCTV.

Baca juga: SINTAL, Solusi Mudah Masyarakat Mengakses Arsip DP3A Kota Semarang
Lalu, ada juga Febi Kartika Sari, Rudi, Verawati Budiman, Philip Heriyanto sebagai admin, Arsy Egar Eboanza sebagai kasir.

Sebagai informasi, pada hari Jumat (20/9) lalu pukul 22.30 WIB petugas kepolisian telah mendatangi TKP dugaan tindak pidana perjudian di Babyface Jl. Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat.

Dari hasil penggerebekan tersebut, aparat kepolisian telah menyita sebanyak tujuh barang bukti. Di antaranya, kartu tunai, uang tunai senilai Rp 1,250 miliar, koin chip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, dan alat tulis.

Atas kasus tersebut, sesuai Pasal 303 KUHP lama, mereka mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Berdasarkan data kasus perjudian dari awal Januari hingga September 2024 ini, sebanyak 22 kasus sudah dilakukan penindakan. Dari total tersebut, kasus judi konvensional sekitar 16 kasus, dan judi online sebanyak enam kasus.

“ Dalam kasus perjudian konvensional, 15 perkara sudah diajukan ke jaksa penuntut umum, 1 kasus dalam proses sidik. Sedangkan, judi online yang ada enam kasus itu, empat kasus sudah dimasukkan ke kejaksaan umum dan 2 kasus lainnya dalam proses sidik,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari data kasus 9 bulan terakhir ini, jumlah tersangka yang sudah diproses dalam kasus perjudian sebanyak 50 orang. Terdiri dari, 44 tersangka dari judi konvensional, dan enam tersangka dari judi online.

“Jadi ada yang komplen kenapa yang ditangkap ini saja, makanya pada kesempatan ini kami menyampaikan bukan hanya ini tapi ada 50 tersangka. Selama kurang lebih 9 bulan terakhir,” tegasnya.

sumber; joglojateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai