BANYUWANGI – Tersangka peneror, pengrusakan dan pencurian di sejumlah SD di Kecamatan Muncar, Banyuwangi ditangkap polisi. Polisi mengungkap motif tersangka WS (21) dan YA (25) yang sering melakukan tindakan pencurian.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Polsek Muncar, Ipda Ocky Heru Prasetyo yang mengatakan bahwa keduanya telah berkali-kali melakukan pencurian, mulai dari tabung gas di toko hingga kambing milik warga.

“Baru 2 bulan lalu mengaku mencuri kambing milik warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Muncar. Pernah di tahun 2022 mencuri makanan ringan di madrasah tsanawiyah. Total sudah 5 kali mencuri dari pengakuan yang kita dapatkan,” urai Ocky, Senin, (30/9/224).

Tersangka menjual hasil curian kepada penadah AS (25) asal Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi yang turut diamankan polisi dengan barang bukti dua buah mesin gerinda hasil curian dari buruh bangunan bernama David.

“Sudah kita amankan beserta barang bukti mesin gerinda hasil curian yang dibeli AS alias Angga. Dia (AS) juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Ocky

Sementara terkait motif aksi keduanya, kepada polisi keduanya sempat mengaku bahwa tindakan pencurian barang-barang sekolah tersebut karena desakan ekonomi, namun saat dites urine, hasil keduanya justru positif menggunakan narkoba.

“Awalnya mengaku karena desakan ekonomi. Tapi setelah kita lakukan tes urine terhadap pelaku ternyata hasilnya positif,” kata Kanit Polsek Muncar, Ipda Ocky Heru Prasetyo.

Ditambahkan Ocky, kedua tersangka juga sempat mengelak terlibat pengrusakan dan pencurian di SDN 3 Kedungringin dan baru mengaku setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV.

“Dugaan kuat kamu keduanya adalah pelaku teror yang selama ini menyasar SD di wilayah Muncar. Dan sudah terkonfirmasi dari rekaman cctv dan bukti percakapan bahwa identik pelakunya adalah keduanya,” jelas Ocky.

Karena usai WS dan YA tertangkap, teror yang menyasar sekolah dasar di wilayah Muncar reda dan kejahatan serupa tak terjadi hingga saat ini.

Kini WS dan YA yang sama-sama berasal dari Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar menghadapi sangkaan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono