Wonogiri – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Magelang mencuri perhiasan milik majikannya total mencapai Rp 45 juta. Aksi jahat ART tersebut dibantu oleh kekasihnya.
“Kami telah mengamankan pelaku ART yang diduga melakukan pencurian di rumah majikannya,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Ia mengatakan, ART atau pelaku pencurian adalah Y (33), warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Pelaku mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Desa Kalinacar Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di kampung halamannya Kabupaten Magelang, Selasa (1/10) sore,” ungkap dia.

Anom menjelaskan peristiwa bermula saat korban Suyati (72), ingin mengenakan perhiasan miliknya yang disimpan di lemari, Selasa (1/10). Pada saat itu perhiasan yang akan digunakan tidak ada.

“Kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang di dalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong,” ujar Anom.

Pada saat kejadian, kata dia, Y (33) pergi dengan alasan pamit pulang kampung. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Barang-barang yang hilang di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas, dan 1 buah liontin. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45 juta.

Setelah menerima laporan, lanjut Anom, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga adalah ART korban.

Polisi kemudian menangkap Y di kampung halamannya. Polisi juga mengamankan SW (33), yang berstatus sebagai kekasih Y.

“SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut,” jelas Anom.

Ia menuturkan, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14.300.000 dari hasil penjualan barang. Kemudian dua lembar fotokopi surat-surat perhiasan serta satu mobil Avanza yang di gunakan pelaku dalam pelarian.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anom.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo