Berita

Kejutan di Dunia Kreatif: Satresnarkoba Brebes Ringkus Fotografer dan MUA Terkait Ganja Sintetis

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kejutan di Dunia Kreatif: Satresnarkoba Brebes Ringkus Fotografer dan MUA Terkait Ganja Sintetis

Share this article
Kejutan Di Dunia Kreatif: Satresnarkoba Brebes Ringkus Fotografer Dan Mua

BREBES – Cash on Delivery (COD) barang haram tembakau sintetis, Ahmad Hendrik (27) yang berprofesi sebagai fotografer dan istrinya Dina Ramadhani (20), warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes yang berprofesi sebagai perias pengantin diringkus Satresnarkoba Polres Brebes.

Lantaran mengkonsumsi barang haram tersebut, pasutri yang baru menikah satu bulan lalu itu harus menikmati bulan madu di rumah tahanan Polres Brebes.

Keduanya ditangkap jajaran Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes pimpinan Aiptu Hardi Ristanto di Jalan Raya Ketanggungan, Brebes, saat mengambil paket COD berupa tembakau sintetis yang dibelinya melalui online.

Tersangka Dina saat menjalani pemeriksaan polisi mengaku, dirinya memakai tembakau sintetis, baru setelah menikah. Ia beli bersama suaminya untuk dikonsumsi sendiri.

“Saya awalnya nyoba-nyoba tembakau sintetis karena ajakan suami. Sebelum menikah saya tidak pernah memakai gituan,” kata Dina, Selasa (01/10/2024) pagi.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, bahwa keduanya pasangan pengantin baru ditangkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi masyarakat, ada warga yang sering membeli paket narkoba melalui online di Instagram.

“Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya yang ternyata adalah pasangan suami istri yang baru satu bulan menikah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pasangan pengantin baru ini, harus menikmati bulan madunya di dalam sel tahanan Mapolres Brebes. Polsi juga berhasil mengamankan paket tembakau sintetis, seberat 6,92 GRAM dari para tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : iNews.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai