PEMALANG – Polisi mengungkap aksi kejar-kejaran dan tawuran sejumlah remaja bersenjata tajam (sajam) di Jalur Pantura Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada Minggu, 29 September 2024 malam.

Aksi itu terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial. Polisi bergerak dengan mengamankan sebanyak 15 remaja, 4 diantaranya ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum (ABH).

“Dari 15 anak saksi yang diperiksa, 4 diantaranya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo. Kapolres Pemalang mengatakan tawuran antar remaja tersebut melibatkan dua kelompok atau geng, yakni dari Kabupaten Pekalongan dan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

“Awalnya sekelompok remaja asal Comal nongkrong di rumah salah satu anak saksi, kemudian salah seorang ABH mendapatkan pesan melalui media sosial sekira pukul 22.00 WIB, yang berisi ajakan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan,” ujar Kapolres Pemalang. Aksi tawuran bermula dari aksi saling tantang ABH tersebut kemudian menawarkan kepada teman-temannya, untuk menjawab tantangan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan.

“Mendapat tantangan tersebut, kelompok remaja asal Comal mensetujui, lalu membuat kesepakatan lokasi dan waktu tawuran dengan kelompok remaja asal Pekalongan,” jelas Kapolres Pemalang. Hingga akhirnya, Kedua kelompok remaja mensepakati lokasi tawuran di jalan raya Comal Baru, masuk wilayah Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal. “Sebelum mendatangi lokasi sesuai kesepakatan, sejumlah remaja asal Comal menyiapkan berbagai jenis senjata tajam dan alat pemukul, seperti celurit, golok, stik golf dan stik baseball,” Terang Kapolres Pemalang. Setelah kelompok remaja asal Pekalongan datang, kelompok remaja dari Comal langsung mendekati. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, karena kelompok remaja dari Pekalongan pergi meninggalkan lokasi sebelum terjadinya tawuran.

“Namun karena kalah jumlah, kelompok remaja asal Pekalongan langsung berbalik arah, dan dikejar oleh kelompok remaja dari Comal yang jumlahnya lebih banyak,” kata Kapolres Pemalang. Setelah kejadian, sejumlah remaja asal Comal berkumpul di depan sebuah toko, lalu berfoto membawa senjata tajam dan alat pemukul yang digunakan untuk tawuran. “Dari hasil gelar perkara, ditetapkan empat anak saksi telah menguasai senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dan keempat anak saksi tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kapolres Sementara 4 anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dan terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Sumber : VIVA.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai