Semarang – Jalan Pahlawan Semarang, steril dari parkir tepi jalan.

Adapun kendaraan yang melanggar akan diberikan tindakan berupa tilang dan mobil akan diderek.

Dishub telah menyediakan kantong parkir di eks-Wonderia.

Aturan tegas ini lantaran Jalan Pahlawan merupakan kawasan tertib lalu lintas.

Sepekan ini juga dilakukan sterilisasi, bahkan terpantau dipasang traffic cone agar tidak ada kendaraan yang parkir sepanjangan jalan ini.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang mengatakan, ada tiga kawasan tertib lalu lintas di ibu kota Jawa Tengah ada tiga kawasan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) 57/2016, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, dan Jalan Pahlawan.

Danang menejelaskan Jalan Pahlawan merupakan pusat pemerintahan.

Selain itu menjadi kawasan eksklusif dimana sarana dan prasarana tertata baik meliputi jalan, drainase, median, taman, dan rambu.

“Kami tentukan disitu adalah larangan parkir. Kenyataannya, kantor pemerintahan, kantor pelayanan umum, maupun swasta disitu minim kantong parkir,” kata Danang saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (3/10).

Adapun kantong parkir kawasan ini memang tidak cukup menampung kendaraan dari pegawai pemerintahan ataupun swasta yang ada di Jalan Pahlawan.

Danangmenyebutkan beberapa kantor di Jalan Pahlawan pun menerapkan aturan.

Misalnya, Polda membuat aturan pegawai atau petugas dengan pangkat tertentu tidak boleh membawa kendaraan roda empat.

“Nyatanya memang masih ada pelanggaran. Akhirnya, yang terjadi adalah memanfaatkan ruas Jalan Pahlawan untuk parkir. Satu shaf, dua shaf, bahkan sampai tiga shaf,” terangnya.

Karena banyaknya pengaduan, dan masalah yang timbul akhirnya Dishub melakukan penertiban dan sosialisasi. Namun, berulang kali terjadi pelanggaran.

Dishub kata dia, juga telah melakukan kesepakatan bersama sejumlah stakeholder terksit, diantaranya Ditlantas Polda Jateng, Propam Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Yanma Polda Jateng, dan sejunlah pemangku sepanjang Jalan Pahlawan.

“Kita sepakat Jalan Pahlawan dikembalikan kawasan tertib lalu lintas,” tambahnya.

Dishub menyediakan kantong parkir di eks-Wonderia dengab kapasitas mencapai 300 kandaraan.

Pihaknyajuga menyediakan shuttle dan bus untuk ke Jalan Pahlawan.

“Kami larang parkir, kami sediakan lokasi parkir di eks-Wonderia, kami siapkan shuttle bus maupun bus antar jemput gratis saat jam berangkat kerja, istirahat siang, maupun pulang kerja,” tuturnya.

Adapun sterilisasi lanjut dia, dilakukan selama sepekan.

Pihaknya sepakat dengan penegak hukum lalu lintas untuk melakukan upaya penegakan hukum bagi pelanggar mulai pekan depan.

Penegakan bisa berupa penderekan ataupun tilang. Penindakan akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Jateng.

“Kita bekerjasama dengan Ditlantas, kami minta bantuan mereka dan mendapatkan dukungan. Polda sudah diberi sosialisasi untuk tidak parkir di luar,” pungkasnya.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai