Berita

Polres Temanggung Proses Kasus Pencabulan, Pelaku Iming-Imingi Korban dengan Janji

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Temanggung Proses Kasus Pencabulan, Pelaku Iming-Imingi Korban dengan Janji

Share this article
Polres Temanggung Tangani Kasus Pencabulan, Pelaku Sempat Beri Janji Menggiurkan

TEMANGGUNG – Kepolisian Resort Temanggung mengamankan seorang pelajar AR (17) warga Temanggung karena menjadi korban pencabulan, yang dilakukan Mad (26) warga Selopampang Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan pencabulan dilakukan pada Rabu (17/4) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Desa Bulan Kecamatan Selopampang Temanggung.

“Tersangka terkena pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata dia.

Polisi kata dia, menjeratnya dengan pasal Primair Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan yakni pakaian dalam, handbody dan baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Dia mengatakan pada pencabulan tersebut, tersangka berjanji memberikan sejumlah uang. Setelah selesai pencabulan tersangka menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban.

Dia mengungkapkan berdasarkan keterangan korban dan tersangka kejadian pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban mendatangi rumah tersangka bermaksud untuk mengambil pesanan handbody yang korban pesan dari teman perempuannya AN yang merupakan kekasih tersangka.

Dia mengatakan pesanan korban di titipkan kepada tersangka. Korban bermaksud untuk mengambil pesanan sesampainya di rumah tersangka korban menunggu di ruang tamu.

Pada saat tersangka berada di kamar, kata dia, tersangka memanggil korban untuk melihat handbody yang dipesan, kemudian korban masuk ke kamar yang kemudian tersangka menutup dan mengunci pintu selanjutnya tersangka mencabuli korban.

sumber: krjogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai