SEMARANG – Polisi menangkap Muhammad Alfarel Lazuardi (22), tersangka pelecehan seksual begal payudara yang menyasar para pelajar SMP di Kota Semarang.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dia telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Dua kejadian ini dilakukannya di Kelurahan Jatisari pada 13 September dan di Wonolopo pada 30 September.

Kedua wilayah tersebut masuk di Kecamatan Mijen.

“Saya hanya dua kali melakukan itu (begal payudara) aku inginnya anak sekolah maka ketika ada kesempatan saya lakukan,” ujar tersangka, M Alfarel di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).

Pemuda jomblo ini menyebut, dalam melakukan aksinya dengan cara berpura-pura bertanya alamat secara acak kepada korban.

Saat beraksi, tersangka juga mengamati situasi sekitar.

Ketika korban lengah, tersangka lalu melakukan aksinya kemudian kabur mengendarai sepeda motor.

“Kejadian terakhir saat pulang kerja di cucian mobil mau ke rumah teman.”

“Ada anak sekolah (SMP) jalan sendirian maka pura-pura tanya alamat habis itu pegang payudaranya,” ujarnya.

Dia pun membantah bahwa aksinya didorong karena kecanduan film porno.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu secara spontan.

“Saya jarang kog nonton bokep (film porno).”

“Lagi terpikiran seperti itu jadi melakukan perbuatan itu, biasanya masturbasi,” ungkapnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, modus tersangka melakukan aksi tersebut dengan berpura-pura menanyakan alamat ke korban lalu melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudaranya.

Dua korban kejadian itu meliputi berinisial HY (13) dan CE (14).

Dari dua korban pada kasus ini, korban pertama tidak berani melawan.

Sebaliknya, korban kedua berani melawan dengan menarik motor tersangka hingga korban jatuh tersungkur.

“Para korban adalah anak sekolah yang berjalan sendirian,” tuturnya.

Tersangka ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 oleh Tim Opsnal Unit I Jatanras.

“Tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambung Irwan.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai