Berita

Jadi Panitia Sabung Ayam, Oknum Polisi di Semarang Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jadi Panitia Sabung Ayam, Oknum Polisi di Semarang Tersangka

Share this article
Jadi Panitia Sabung Ayam, Oknum Polisi Di Semarang Tersangka

Semarang – Oknum polisi yang dibekuk terkait sabung ayam di Semarang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan Aipda JN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lainnya yaitu warga sipil bernama Faisol Nur (42) warga Mranggen, Kabupaten Demak.

“Untuk tersangka yang oknum anggota sudah tetapkan tersangka berikut yang kemarin,” kata Andika saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/10/2024).

Andika menjelaskan penggerebekan itu dilakukan Senin (7/10) pukul 15.00 WIB di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang. Para penonton langsung bubar kalang kabut dan meninggalkan motornya di lokasi. Oknum polisi tersebut juga ada di lokasi.

“Ada di lokasi (oknum anggota). Saat itu yang nonton pada kabur. Iya ada sekitar 31 atau 35 motor ditinggal,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebutkan Aipda JN merupakan panitia dari sabung ayam tersebut. Irwan sempat naik pitam saat oknum itu dihadirkan dalam jumpa pers di lobi Polrestabes Semarang.

“Satu oknum Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned,” ungkapnya.

“Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!” tegas Irwan saat jumpa pers hari Selasa (8/10) kemarin.

Dijelaskan, praktik judi sabung ayam itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu sebagai tersangka, yaitu Faisol Nur (42) warga Mranggen, Kabupaten Demak.

“Saya digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari,” ujar Faisol.

Empat penonton juga diamankan karena mengetahui ada judi namun tidak melapor ke polisi. Polisi juga memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai