Berita

Penangkapan Massal di Klaten: 20 Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penangkapan Massal di Klaten: 20 Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk

Share this article
Penangkapan Massal Di Klaten: 20 Pengedar Dan Pemakai Narkoba Dibekuk

KLATEN – SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap 20 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Mereka ditangkap pada periode 31 Juli-3 Oktober 2024.

Para pelaku tindak pidana narkotika tersebut, empat di antaranya residivis, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah hukum Polres Klaten.

Dari para tersangka, petugas berhasil menyita atau mengamankan barang bukti berupa sabu 23,25 gram, ganja 207,49 gram, dan pil berlogo Y sebanyak 1.586 biji.

Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKB Warsono, dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu, Selasa (8/10). Turut hadir Kasatres Narkoba, AK Hendro Satmoko.

Berdasar keterangan para tersangka yang kini diamankan di sel tahanan Mapolres Klaten, selain sebagai pengedar atau memperjualbelikan narkoba mereka juga pemakai. “Alat bukti tindak pidana narkoba itu dinilai telah cukup, sehingga para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Kapolres Klaten.

Sementara, Kasatres Narkoba AK Hendro Satmoko menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu saat melakukan transaksi. Tim Satresnarkoba terus mengembangkan keterangan tersangka salah satunya RH, bahwa peredaran narkoba di Klaten dikendalikan atau operatornya dari lapas.

Menurut Hendro, jaringan pengedar sabu dan ganja yang ditangkap di Klaten Selatan setelah dikembangkan sebagian barang terlarang itu ada di Gedang, Surabaya.

“Malam itu kita tim Satresnarkoba langsung berangkat menuju Surabaya, yaitu untuk mengambil ganja 200 gram yang menjadi barang bukti tersebut,” jelasnya.

Pengedar narkoba kini dengan sistem terputus. Modus operandinya komunikasi dan transfer lewat telepon seluler (HP). Jadi, penjual dan pembeli tidak bertemu.

“Sebagian besar dari tersangka yang ditangkap periode 31 Juli-3 Oktober 2024, adalah pemain lama dan empat di antaranya residivis kasus narkoba,” ujar Hendro.

Sumber : mediaindonesia.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai