Cilacap – Polresta Cilacap mengamankan SK (61) warga Desa bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap karena diduga mencabuli tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Korban pencabulan SK saat ini masih berusia 9 tahun.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan di Desa Bojong ini.

“Kami sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial SK diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” kata Galih, Kamis (10/10/2024).

Galih menyebut pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak 3 kali yang dilakukannya di rumah pelaku.

“Korban diiming-imingi dengan memberikan imbalan uang, pertama sebanyak Rp 15 ribu, kedua Rp 20 ribu dan yang ketiga Rp 10 ribu,” katanya.

Aksi bejad ini terungkap setelah korban memberikan surat kepada ibunya bahwa dirinya telah medapatkan perlakuan cabul oleh tersangka SK.

“Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” katanya.

Sumber : www.rri.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai