Semarang – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus komplotan pencuri kayu yang terjadi di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Pati di petak 119-1, Kabupaten Pati pada (5/12/2023), lalu.

Tersangka utama yang berhasil ditangkap antara lain SL alias Kotel, residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana kekerasan, K alias Kromo, SP alias Pri, SB alias Kucing dan R alias Min.

Beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian, termasuk dua yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah Sabit, 1 buah Parang, 1 unit Truk Kabin warna kuning.

Aksi pencurian komplotan tersebut diwarnai dengan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua penjaga Perum Perhutani.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan sekitar pukul 01.00-03.00 WIB, para tersangka menyerang dua penjaga Perhutani di Pos Jaga RPH Pakel, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dengan menggunakan senjata tajam berupa sabit dan parang, para pelaku mengancam korban dan memborgol dan melakban tangan mereka.

Kemudian, para pelaku menebang dua pohon seharga Rp65 juta.

“Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menebang dua pohon kayu berharga jenis sonokeling dan jati. Dengan hasil curian kayu, yang bersangkutan mengarah ke Rembang stelah melakukan pencurian kayu,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024).

Lebih lanjut dirinya menuturkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Diduga, aksi pencurian kayu tersebut dilakukan lebih dari 10 orang.

Dirinya juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

“Polda Jateng tidak akan berhenti disitu, masih mendalami motifnya. Sementara kebutuhan ekonomi. Dari kurang lebih 10 tersangka, kita sudah buat DPO 2 orang dan akan kita tumbangkan. Akan terus kita kembangkan,” tegasnya.

Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Sumber : inilahjateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai