Berita

Kematian 16 Kucing di Kota Malang, Warga Ancam Tindak Lanjut Hukum

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kematian 16 Kucing di Kota Malang, Warga Ancam Tindak Lanjut Hukum

Share this article
Kematian 16 Kucing Di Kota Malang, Warga Ancam Tindak Lanjut

Kota Malang – Sejumlah warga Jalan Maninjau Barat Blok B-1 RT 1-4, RW 8, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang yang kucingnya mati massal geram. Mereka mengancam melaporkan kasus ini ke polisi.
Mereka bersepakat melakukan pelaporan dalam waktu dekat usai koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kelompok pecinta kucing di rumah Ketua RT 3 Bambang.

Saat ini warga masih memberikan kesempatan bagi siapa pun yang tahu atau terlibat atas matinya belasan kucing itu untuk buka suara. Kesempatan itu berlaku hanya sepekan.

“Hasil pertemuan ini, kami akan menunggu 1 minggu untuk kesiapan si eksekusi (terduga pelaku), tapi jika tidak ada mengaku ya kami akan laporkan ke polisi,” ujar Bambang, Jumat (18/10).

Ketua RT 3 itu mengatakan, warga sejauh ini menaruh curiga belasan kucing mati dalam waktu 6 hari itu diracun. Tapi warga belum ada bukti atau identitas siapa yang melakukannya.

Pelaporan ke polisi dilakukan agar kebenaran penyebab kematian kucing ini, apakah keracunan atau diracun bisa terungkap dengan gamblang.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sawojajar Aiptu Ganief Eko Asianto menyampaikan soal dugaan kucing mati massal diracun oknum sampai saat ini belum bisa dibuktikan. Sebab, tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tuduhan itu.

“Bukti nyata belum ada, misal racunnya pakai apa, memberi racun dengan cara bagaimana itu masih belum ada. Dari pak RT 3 tadi dikasih waktu 1 minggu, mungkin ada warga yang merasa melakukan eksekusi (meracun kucing) dan mengaku. Tapi kalau tidak mengaku, kata pak RT akan dilaporkan secara hukum ke kepolisian,” terang Ganief.

Didukung Cat Lovers
Para kelompok pecinta kucing di Kota Malang siap mengawal bila kasus oni dilaporkan ke polisi. Salah satu perwakilan dari kelompok pecinta kucing Malang, Yanti mengaku tergerak.

Dia akan turut mengawal persoalan kematian massal belasan kucing yang diduga akibat diracun itu. Dia berkeinginan agar kasus ini bisa diusut tuntas dan menemukan titik terang.

“Ketika warga melaporkan kasus ini, maka kami dari kumpulan para pecinta kucing di Malang Raya untuk mengawal terus sampai tuntas. Bila perlu kami sediakan pengacara yang akan mengawal dan mendampingi,” ujar Yanti.

Dia tegaskan, bila memang ada oknum yang sengaja meracun kucing-kucing itu hingga mati, maka yang bersangkutan harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Apalagi kasus seperti ini kan sudah berulang kali terjadi di Malang. Tujuannya (diproses hukum) supaya menjadi efek jera serta pasal 302 KUHP itu biar tidak sia-sia,” ujar Yanti.

Sebagai informasi, kurang lebih 16 kucing liar maupun peliharaan mati mendadak secara beruntun sejak Sabtu (5/10) sampai Kamis (10/10). Sebelum kucing-kucing mati, sebagian menunjukkan ciri kejang-kejang, mengeluarkan busa dari mulut, dan pada akhirnya tubuhnya kaku.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Panganan (Dispangtan) Kota Malang melalui bidang peternakan dan kesehatan hewan telah mencari informasi dengan datang ke lokasi dan bertanya kepada pemilik kucing. Berdasarkan ciri-ciri sebelum kematian, diduga kematian kucing itu akibat keracunan.

Sumber : detik.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono