Berita

Pelanggaran Netralitas di Banjarnegara: Tiga Kades, Termasuk Istri Cawabup, Diduga Melanggar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelanggaran Netralitas di Banjarnegara: Tiga Kades, Termasuk Istri Cawabup, Diduga Melanggar

Share this article
Pelanggaran Netralitas Di Banjarnegara: Tiga Kades, Termasuk Istri Cawabup, Diduga

BANJARNEGARA – Dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara terus melakukan langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Sementara, keterangan tertulis (Pers rilis) Bawaslu Kabupaten Banjarnegara yang dikeluarkan pada, Sabtu (19/10) yang ditandatangani oleh Rinta Arief Laksono selaku Ketua mengungkap, “tiga Kepala Desa (Kades), dan satu perangkat desa yang merangkap sebagai penyelenggara (berstatus anggota PPS) diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Tiga Kades dan satu perangkat desa tersebut diantaranya, Desa Kalilunjar Kecamatan Banjarmangu, Desa Cendana Kecamatan Banjarnegara, Desa Pucang Kecamatan Bawang dan perangkat Desa dari Desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa.

Dugaan pelanggaran untuk para kades, terjadi pada saat tahapan pendaftaran calon dan terungkap melalui pengawasan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Sementara dugaan pelanggaran perangkat desa, berasal dari informasi awal yang dijadikan temuan oleh pengawas, dimana terdapat perangkat desa sekaligus penyelenggara pemilihan mengikuti deklarasi salah satu paslon.

Setelah dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap temuan tersebut, Bawaslu Banjarnegara melakukan kajian mendalam dan membahasnya dalam rapat pleno.

Berdasarkan hasil pleno, dugaan pelanggaran ini kemudian diteruskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara dan KPU Kabupaten Banjarnegara untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Pada tanggal 2 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menerima surat dari KPU Kabupaten Banjarnegara, perihal jawaban atas surat terusan dugaan pelanggaran kode etik salah satu penyelenggara tersebut.

Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024. Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, kembali menerima tembusan terkait langkah pemerintah daerah terhadap apa yang sudah kami teruskan, khususnya mengenai netralitas Kepala Desa dan perangkat desa.

Hal ini menegaskan, komitmen Bawaslu dalam menjaga agar semua pihak tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.

Saat ini, Bawaslu Banjarnegara masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap beberapa dugaan pelanggaran lainnya, berdasarkan informasi awal yang diterima.

Proses penelusuran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu untuk memastikan Pemilihan Serentak tahun 2024, berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Banjarnegara mengimbau seluruh aparatur desa, ASN, TNI dan Polri untuk tetap menjunjung tinggi asas netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mencederai integritas pemilihan.

Diketahui dalam Pers rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut, Kepala Desa Pucang Kecamatan Bawang merupakan Anita Dwi Setyowati, selaku isteri dari Fahmi Umar Irawan selaku calon Wakil Bupati Banjarnegara.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai