Berita

Barang Bukti Sudah di Tangan, Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka Kasus PPDS

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Barang Bukti Sudah di Tangan, Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka Kasus PPDS

Share this article
Barang Bukti Sudah Di Tangan, Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan seluruh barang bukti kasus kematian dokter PPDS anestesi berinisial ARL sudah lengkap.

Namun demikian, pihak Polda sampai sejauh ini masih kekurangan sejumlah persyaratan untuk menetapkan status tersangka pada terduga pelaku.

“Barang bukti tidak ada masalah. Sudah lengkap tapi saya tidak paham apa saja (jenis-jenisnya),” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto ketika dikonfirmasi IDN Times, Senin (21/10/2024).

1. Polda belum tetapkan tersangka

Lebih jauh, ia menyampaikan pengusutan kasus kematian dokter ARL belum ada perkembangan berarti karena para penyidik Ditreskrimum Polda Jateng masih terganjal sejumlah hal. Update terakhir, katanya masih seperti keterangan resmi yang disampaikan di Mapolda minggu lalu. “Soal PPDS, seperti rilis yang terakhir, masih itu dulu. Belum ada penetapan (tersangka),” ujar Artanto.

2. Direskrimum diganti

Ia menekankan saat ini Polda Jateng melakukan rotasi jabatan untuk posisi Ditreskrimum. Perwira yang lama Kombes Pol Johanson Simamora resmi diganti perwira baru, Kombes Pol Dwi Subagio. Dwi sebelumnya merupakan Direskrimsus Polda Jateng. “Perkembangan lidik terbaru musti konfirmasi ke Direskrimum yang baru,” akunya.

3. Penyidik lengkapi syarat gelar perkara

Ganjalan yang kini dihadapi pihaknya yaitu perlu melengkapi sejumlah persyaratan pada gelar perkara kasus kematian dokter ARL yang terakhir kali diadakan. Masih ada sejumlah syarat penyidikan yang harus dilengkapi sebelum memutuskan status tersangka pada terduga pelaku.

“Penyidik harus melengkapi syarat yang dilengkapi gelar perkara yang terakhir. Yang ikut gelar kan dari mereka. Jadi hasilnya ada beberapa syarat yang harus dilengkapi penyidik sebelum ada penetapan tersangka,” paparnya.

Berkaitan kapan waktu penetapan tersangka kasus kematian dokter ARL, pihaknya tak bisa memastikan. Artanto hanya bisa menjanjikan penetapan tersangka dalam waktu dekat. “Penetapan tersangka nanti ada waktunya. Nanti saat penetapan tersangka akan diinformasikan. Ya intinya secepatnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dokter ARL meninggal dunia setelah menyuntikan cairan obat ke tubuhnya sendiri di kamar kos. Kemenkes menyebut dokter ARL mengalami perundungan selama menempuh PPDS anestesi di RSUP dr Kariadi Semarang.

Atas kasus tersebut, Kemenkes menonaktifkan praktek PPDS anestesi di RSUP Kariadi. Kemudian juga sempat menghentikan izin praktek Dekan FK Undip dr Yang Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi.

Sumber : IDN Times

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai