Berita

Bersenjata Tajam, 4 Remaja yang Bikin Onar di Cilacap Diciduk Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bersenjata Tajam, 4 Remaja yang Bikin Onar di Cilacap Diciduk Polisi

Share this article
Bersenjata Tajam, 4 Remaja Yang Bikin Onar Di Cilacap Diciduk

Cilacap – Polisi mengamankan empat remaja yang membuat keributan di Jalan Teri, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Saat diciduk, mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya warga melapor adanya sekelompok pemuda membawa senjata tajam.

“Berdasarkan laporan dari warga, ada segerombolan pemuda menggunakan sepeda motor terlihat membawa senjata tajam dan membuat onar di sekitar lokasi tersebut,” kata Galih melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2024).

Petugas yang mendapat informasi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas yang datang langsung mengamankan empat orang berikut barang bukti.

“Dari hasil pendataan, remaja tersebut berinisial FH (18) warga Kecamatan Majenang, lalu AS (17), MR (14) dan SM (19). Ketiganya warga Kecamatan Cilacap Selatan,” terangnya.

Dari tangan remaja tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa senjata tajam dan sepeda motor.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah celurit panjang, 1 buah balok kayu runcing, 3 unit handphone dan 3 unit sepeda motor. Sajam tersebut diduga akan digunakan untuk tawuran,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, Polresta Cilacap berharap kejadian serupa dapat diminimalisir dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cilacap.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini, sehingga dapat segera ditangani dan mencegah potensi tawuran yang lebih besar,” ungkapnya.

Saat ini, menurut Galih keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Keempat remaja ini dijerat dengan Pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai