Berita

Polisi Kejar Bandar Judi Online yang Picu Tawuran Gangster di Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Kejar Bandar Judi Online yang Picu Tawuran Gangster di Semarang

Share this article
Polisi Kejar Bandar Judi Online Yang Picu Tawuran Gangster Di

SEMARANG – Polisi tengah memburu bandar judi online yang diduga mendanai sejumlah aksi tawuran gangster yang meresahkan warga di Kota Semarang. Selain itu, aparat juga mencari dalang yang mengendalikan para gangster tersebut. Sejauh ini, ada tiga situs judi online yang diduga mendanai sejumlah aksi tawuran di Semarang.

Setiap kelompok gangster dilaporkan menerima aliran dana sebesar Rp 5-8 juta per bulan untuk melancarkan aksinya. Penyelidikan ini terungkap setelah polisi menangkap dan memeriksa tiga admin media sosial kelompok gangster yang terlibat tawuran baru-baru ini. Akuntan(si) di Persimpangan Jalan

Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammas Iqbal Samudra (22) dari Bandarharjo Semarang, Muhammad Alfin Harir (19) dari Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) dari Pringgodani Semarang. Mereka mendapatkan dana dari situs judi online seperti Ganas69, Jejulol, dan Zigzag. “Jadi tugas satuan satreskim memutus mata rantai dan mengejar siapa penggeraknya.

Tapi itu sudah terbaca, kami masih membutuhkan beberapa langkah untuk menjerat yang paling atasnya,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10/2024). Irwan menjelaskan bahwa para tersangka menerima dana jutaan rupiah setiap bulan untuk membeli peralatan tawuran berupa senjata tajam, minuman keras, dan menyewa vila. “Kami sudah menemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk pengobatan saat tawuran, termasuk yang duel di Jalan dr. Cipto.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk meeting rekreasi, sewa vila, membeli atribut kelompok, dan membeli miras,” tambahnya. Sebagai imbalannya, para gangster diminta untuk mengunggah tautan situs judi online tersebut ke media sosial mereka. “Mereka juga diminta untuk memposting judi online di akun-akun gangster di Kota Semarang,” imbuh Irwan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp48 juta yang diduga digunakan oleh tiga tersangka gangster tersebut. Uang itu diduga berasal dari judi online yang mendanai mereka.

“Barang bukti yang disita antara lain beberapa ponsel yang sedang diperiksa di laboratorium forensik, buku tabungan ATM, dan rekening koran,” kata Irwan. Irwan menduga adanya pihak yang sengaja ingin memecah keamanan dan kondusivitas selama Pilkada. Dia meminta agar pihak tersebut segera menghentikan praktik memanfaatkan anak-anak. “Kami akan terus mengejar, dan masih membutuhkan beberapa langkah untuk menjaring layer di atasnya,” tandas Irwan.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai