Berita

Limbah Medis Dibuang Liar, Polisi Sita Barang Bukti Berbahaya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Limbah Medis Dibuang Liar, Polisi Sita Barang Bukti Berbahaya

Share this article
Limbah Medis Dibuang Liar, Polisi Sita Barang Bukti Berbahaya

MALANG – Warga Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang, digegerkan dengan buangan sampah medis sembarangan. Bahkan di beberapa alat medis seperti spet suntik dan tabung penyimpanan sampel, masih terdapat darah yang diambil di dalamnya.

Penemuan ini, diketahui salah satu warga bernama Surya Elang, 48, yang kaget saat melintas di jalan samping kampus STIKI itu, Rabu (23/10). Saat itu, ia yang baru saja mengantar sang anak bekerja dan mengetahui bahwa tumpukan sampah medis itu sudah berserakan di jalanan.

“Kalau siapa yang membuang uni tidak tahu. Tapi yang jelas jalan tembusan di sini, hanya bisa dilintasi oleh sepeda motor. Dan memang sering jadi lokasi pembuangan dadakan, sepertinya baru pagi tadi (kemarin, red) dibuang,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, bergerak cepat. Bahkan area tersebut langsung disterilisasi dan diawasi oleh petugas Polresta Malang Kota.

“Kami ditugaskan oleh Kadinkes Kota Malang, untuk mengecek langsung di lokasi. Setelah kami cek, benar bahwa tumpukan sampah tersebut adalah limbah medis yang masuk kategori limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3),” beber Kepala Puskesmas Mulyorejo, drg. Helmie Wibisono.

Lokasi pembuangan limbah medis ini memang masuk di area tanggung jawab Puskesmas Mulyorejo. Ia menjelaskan, ada dugaan kuat bahwa limbah ini bisa berasal dari laboratorium. Serta memastikan alat medis seperti spet suntik, tabung sampel, jarum tes gula darah dan kolesterol hingga kapas sisa praktik, digunakan untuk proses medis terhadap manusia.

“Setelah dicek oleh petugas kami, sepertinya beratnya lebih dari tiga kilogram. Karena ini adalah sampah berbahaya, maka untuk sementara kami amankan dan kami taruh di gudang limbah B3 milik Puskesmas Mulyorejo,” jelasnya.

Helmie menegaskan, bahwa sampah medis tidak boleh dibuang maupun dimusnahkan secara sembarangan. Selama ini, instansi tempatnya bekerja selalu menempatkan limbah medis secara tersendiri. Setelah terkumpul setelah praktik seharian, limbah tersebut diamankan di tempat penyimpanan limbah B3 dan dikinci rapat.

“Setiap satu bulan sekali ada pihak ketiga yang mengambil dan memusnahkan limbah tersebut. Kami bekerjasama dengan perusahaan di luar kota, untuk pemusnahan. Karena ini tidak bisa sembarangan. Apalagi darah di spet dan tabung belum beku, berarti kurang dari 12 jam,” lanjutnya.

Dilihat dari aksi tersebut, yang tentunya disengaja ditengarai bukan dari fasilitas kesehatan (faskes) resmi dan berizin.

“Saya rasa apabila dilakukan oleh faskes pemerintah ataupun faskes lain yang telah berizin, saya kira tidak mungkin. Karena ini adalah hal konyol, dan tentunya sangat berbahaya. Kita tahu, bahwa dari darah ini bisa menimbulkan banyak penyakit berbahaya,” pungkasnya.

Saat ini, petugas kepolisian masih memantau terkait kejadian tersebut. Sembari melakukan penelusuran, pihak kepolisian juga telah mengamamkan beberapa sampel limbah medis yang masih ada isinya untuk dijadikan barang bukti.

Sumber : MALANG POSCO MEDIA

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono