Berita

Tabrak Polisi, Warga Brebes Dibebaskan dengan Restorative Justice dari Kejaksaan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tabrak Polisi, Warga Brebes Dibebaskan dengan Restorative Justice dari Kejaksaan

Share this article
Restorative Justice Berlaku, Warga Brebes Tabrak Polisi Dibebaskan

BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Selasa 2 Oktober 2024 lalu dengan tersangka Ahmad Khanapi (56) berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Alasan kasus kecelakaan lalu lintas ini dihentikan penuntutanya karena keluarga korban dan tersangka telah sepakat berdamai.

Korban bernama Trisaki atau yang biasa dipanggil Zaki yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polres Brebes. Kesehatanya pun kini sudah pulih dan memaafkan tersangka.

Korban pun sempat mendapatkan perawatan medis selama beberapa hari di Rumah Sakit. Bahkan, Zaki pun sempat menjalani rawat jalan dan tidak bertugas dinas selama satu pekan.

Penyerahan surat keputusan penghentian penuntutan diserahkan di Rumah Restorative Justice Desa Buaran Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes oleh Kasipidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung, Kamis (24/10/2024).

“Kepala Kejari Brebes Rachmat Yadi Sunaryadi menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersangka Ahmad Kanapi yang disangka Pasal 311 Ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009, Subsidair: Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Nugroho Tanjung.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan A. Yani Brebes. Saat itu, Ahmad Khanapi yang mengendarai sepeda motor Honda PCX melawan arus lalu lintas.

Sepeda motor yang dikendarai Ahmad Khanapi menabrak sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Zaki, menyebabkan korban mengalami luka nyeri pada punggung sebelah kiri dan kerusakan pada sepeda motornya.

Setelah proses penyidikan oleh Polisi Lalu Lintas dan dinyatakan lengkap (P-21), kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Brebes.

Sebelum RJ, Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan mediasi yang dihadiri oleh tersangka, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan penyidik.

Ia menerangkan, persyaratan untuk menerapkan RJ diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, korban telah pulih pada keadaan semula.

sumber: panturapost

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai