Berita

Polda Jateng Umumkan Perkembangan Penyidikan Proyek Embung Glebeg, 37 Orang Diperiksa

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Umumkan Perkembangan Penyidikan Proyek Embung Glebeg, 37 Orang Diperiksa

Share this article
37 Orang Diperiksa, Polda Jateng Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Embung

REMBANG – Proyek Embung Glebek di Desa Glebeg Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang menjadi sorotan.

Proyek tersebut sudah disebut bermasalah dengan indikasi keterlambatan pengerjaan sejak masa pengerjaan.

Kini proyek tersebut tengah dalam proses pemeriksaan Polda Jateng.

Bahkan, status proyek sudah ke tahap penyidikan artinya sudah melewati tahapan penyelidikan.

Proyek yang dikerjakan di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Rembang itu merupakan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng tahun anggaran 2022.

Proyek tersebut yang disebut oleh DPUTARU Rembang menjadi obyek pemeriksaan Polda Jateng,

Berkaca pada Laman Penyedia Secara Elektornik (LPSE) Rembang, nilai kontraknya adalah sebesar Rp 2.585.791.713.

Pada laman tersebut, tertera pemenang berkontrak pengerja proyek Adalah PT. KONSTRUKSI MULTI CIPTA SARANA yang beralamat di Jalan Nuri No. 88 Makassar – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan.

Terkait dengan proyek Embung Glebeg, Suara Merdeka mendapatkan konfirmasi dari Polda Jateng, melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto.

Ia menyebutkan, Polda Jateng telah memeriksa sebanyak 37 orang dalam penyidikan Embung Glebeg.

Mereka diperiksa atas kapasitas sebagai saksi dalam kasus itu.

Dari 37 saksi tersebut, yang juga turut diperiksa adalah saksi ahli teknis.

Selain itu juga ada permintaan audit oleh Polda Jateng kepada Inspektorat Provinsi Jateng.

Kombes Pol Artanto juga menegaskan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

“Sudah pada tahap penyidikan kasus tersebut. Terdapat 37 saksi yang sudah diambil keterangan termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli teknis dan permintaan audit kepada Inspektorat Provinsi Jateng,” terang Kombes Pol Artanto kepada suaramerdeka-muria.com.

Meski sudah masuk ke tahap penyidikan, Kombes Pol Artanto memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Pernyataan Kombes Pol Artanto soal belum adanya tersangka membantah kabar yang menyebut sudah ada tersangka dalam kasus itu.

“Belum ada (tersangka),” katanya.

Ditanya wartawan belum adanya tersangka meski status kasus sudah ke penyidikan, ia hanya menjawab masih proses penyidikan.

“Masih berproses di penyidikan saat ini,” tandasnya.

Informasi yang diterima Suara Merdeka, beberapa pejabat di Kabupaten Rembang yang diperiksa Polda Jateng terkait proyek Embung Glebeg antara lain adalah Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUTARU Rembang, Alfi Mohamadi.

Dulu Alfi sempat menjadi Pejabat Pembuat Komitem (PPKom) pada proyek tersebut sebelum akhirnya diganti pejabat lainnya.

Lalu ada tiga petugas teknis terkait proyek embung.

Pejabat lainnya yang diperiksa adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPUTARU Rembang.

Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Rembang, Gantiarto juga turut diperiksa.

Ketika proyek itu dikerjakan, Gantiarto menjabat Kepala DPUTARU Rembang.

Satu lagi adalah PPKom proyek Embung Glebeg, Genro Wiyono.

Genro sendiri saat ini statusnya adalah sudah pensiun dari ASN di DPUTARU Rembang sejak pertengahan 2023 lalu.

Jabatan terakhirnya di DPUTARU Rembang adalah Kabid SDA.

Sumber : suaramerdeka-muria.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai