Berita

Tersangka Muncikari Asal Jepara Ditangkap Setelah Jual ABG Kembar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tersangka Muncikari Asal Jepara Ditangkap Setelah Jual ABG Kembar

Share this article
Jual Abg Kembar Ke Pria Hidung Belang, Muncikari Jepara Berakhir

Jepara – Seorang muncikari yang diduga mengeksploitasi dua gadis remaja kembar ditangkap. Pelaku menawarkan dua wanita kembar tersebut ke hidung belang melalui media sosial.
Muncikari yang ditangkap merupakan seorang pria bernama MDH (24). Adapun dua wanita kembar yang menjadi korbannya masih di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, MDH ditangkap di sebuah hotel di Jepara. Penangkapan berlangsung pada Rabu (23/10).

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan MDH menawarkan layanan seksual kedua remaja kembar tersebut melalui media sosial.

“Menawarkan open BO untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (28/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya dua remaja yang dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Kabupaten Jepara. Polisi lalu menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan.

“Sudah disepakati, pelaku memberikan nomor kamar 39 di satu hotel. Sampai di lokasi, anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku,” tuturnya.

Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti diamankan berupa pakaian milik korban, uang Rp 550 ribu, dan handphone milik korban.

Dalam pengakuannya kepada polisi, MDH mengatakan baru menawarkan kedua remaja kembar tersebut selama dua pekan terakhir. Selama dua pekan ini sudah puluhan pria hidung belang yang menjadi konsumennya.

Dia juga mengaku selalu membagi uang hasil perolehan itu dengan korban dengan pembagian 40 persen untuk dia dan 60 persen untuk korban.

Atas kejahatannya ini, MDH dijerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta,” tegas Yorisa.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai