Berita

Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing dari Garut ke Cilacap Ditangkap Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing dari Garut ke Cilacap Ditangkap Polisi

Share this article
Tersangka Penyelundupan Anjing Di Banyumas Ditangkap, Barang Bukti Dari Garut

PURWOKERTO – Polisi mengamankan tiga orang dalam kasus penyelundupan anjing yang berhasil digagalkan saat melintas di Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).

Menurut pengakuan pelaku, puluhan anjing yang dibawa dalam sebuah mobil itu diperoleh dari Garut, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, saat diperiksa, ada 35 ekor anjing dengan 4 ekor anjing yang sudah mati.

Saat diamankan, puluhan anjing tersebut dalam perjalanan menuju Cilacap.

Anjing-anjing tersebut diduga akan diperjualbelikan untuk konsumsi.

Puluhan anjing itu berada di dalam mobil dengan kondisi mulut terikat. Ada pula yang diikat dan berada di dalam karung.

“Masih simpang siur, mau dibawa ke mana, ada info mau ke Solo, tapi kata tersangka mau ke Cilacap.”

“Dari hasil keterangan pelaku, (pengiriman) sudah lebih dari 1 kali,” kata Andryansyah dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).

Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Andryansyah mengatakan, di dalam mobil yang membawa puluhan anjing itu, polisi mengamankan tiga orang.

Masing-masing berinisial S (29), R (26), dan A (72). Ketiganya merupakan warga Garut.

Namun, dari pemeriksaan sementara, Andryansyah mengatakan, polisi menetapkan S sebagai tersangka.

Sementara, dua orang lainnya, R dan A, masih berstatus sebagai saksi.

“Ada kemungkinan, ada tersangka lain. Di dalam mobil ada tiga orang, tersangka S membeli dan menjual, sementara dua orang lainnya masih sebatas saksi,” katanya.

Dibeli Seharga Rp100 Ribu Per Ekor

Andryansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, terutama ke daerah mana puluhan anjing ini akan dibawa.

Menurut pengakuan S, anjing-anjing tersebut dibeli seharga Rp100 ribu per ekor.

Kemudian, akan dijual dengan harga bervariasi, sesuai kemampuan.

Pelaku S bakal dijerat Pasal 89 ayat 2 tentang UU Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai