Berita

Klub Malam di Langenharjo: WNA Australia Ambil Tindakan Hukum Terhadap Warga

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Klub Malam di Langenharjo: WNA Australia Ambil Tindakan Hukum Terhadap Warga

Share this article
Warga Langenharjo Dilaporkan Wna Australia Pemilik Klub Malam, Apa Sebabnya?

SUKOHARJO – Konflik antara sejumlah warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol dengan Ivory Sport Bar and Grill tak kunjung terurai. Merasa di fitnah, pemilik Ivory Sport Bar and Grill, D, melapor ke Polres Sukoharjo, Senin (28/10).

Sebagai catatan, warga RW 08 Desa Langenharjo sempat menggeruduk Ivory Sport Bar and Grill, 15 September lalu. Mereka protes karena klub malam tersebut menimbulkan suara bising. Serta menilai tempat hiburan itu melanggar jam operasional, karena melebihi pukul 24.00.

Merasa difitnah, pemilik klub malam, D, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia itu melapor ke Polres Sukoharjo. Didampingi kuasa hukumnya Christiansen Aditya dari Kantor Advokat Christiansen Aditya and Partners.

“Dalam hal ini, individunya adalah klien kami, warga negara Australia pemilik Ivory Sport Bar and Grill. Klien kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polres Sukoharjo,” kata Aditya.

Aditya mengaku kliennya melaporkan DP, wanita asal Langenharjo. Ini buntut peristiwa yang tidak mengenakkan, saat pertemuan dengan warga di balai warga RW 08.

“Di pertemuan itu, saudari DP melontarkan perkataan yang tidak benar. Sehingga warga lain terprovokasi. Kemudian warga menyudutkan usaha klien kami. Padahal faktanya tidak seperti itu,” imbuhnya.

Aditya menambahkan, dalam pertemuan itu kliennya difitnah mendatangi rumah DP bersama teman-temannya pada malam hari sekira pukul 22.00. DP juga mengatakan kliennya terpengaruh minuman keras (miras) dan marah-marah.

Saat melapor ke polres, Aditya juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan bukti saksi ke penyidik satreskrim.

“Kami sudah punya bukti rekaman dan bukti surat. Nanti bukti saksi akan diperiksa juga oleh penyidik,” bebernya.

Sementara itu, Aditya berharap penyidik bersikap profesional terkait aduan kliennya. Sehingga secara normatif bisa naik ke penyidikan untuk menentukan tersangka.

“Upaya pelaporan ini sudah lama. Namun karena kesibukan klien kami yang harus bolak-balik Indonesia-Australia, jadi baru sekarang melapor ke polisi,” tandasnya.

Sumber : RADARSOLO.COM

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai