Berita

440 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polresta Malang Kota Tegakkan Ketertiban Jalan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

440 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polresta Malang Kota Tegakkan Ketertiban Jalan

Share this article
440 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polresta Malang Kota Tegakkan Ketertiban Jalan

MALANG – Sebanyak 440 knalpot tidak standar atau knalpot brong dihancurkan oleh Polresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024). Ratusan knalpot brong itu, hasil dari penindakan Operasi Zebra Semeru 2024 yang digelar selama 14 hari.

Ratusan knalpot brong yang dihancurkan tersebut, dengan cara dirusak dan di potong satu per satu menggunakan mesin potong.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, dari berbagai jenis pelanggaran, knalpot brong menjadi salah satu yang menjadi fokusnya dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024.

Dimana, para pelanggarnya ditilang secara manual dengan menerapkan sistem penindakan berburu alias hunting system di jalanan Kota Malang.

“Kami selalu rutin melakukan langkah-langkah preventif terkait penindakan knalpot brong ini. Termasuk sosialisasi ke masyarakat secara rutin,” ujar Nanang, Selasa (29/10/2024).

440-Knalpot-Brong-Hasil-Operasi-Zebra-Polresta-Malang-z.jpg

Disamping itu, selama Operasi Zebra Semeru 2024, jajaran Polresta Malang Kota juga gencar melakukan sosialisasi ke penjual knalpot brong di Kota Malang.

“Kami melakukan penyuluhan ke bengkel atau toko yang menjual knalpot brong. Untuk di wilayah Kota Malang, ada 50 toko yang kami datangi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong di kendaraan ini sudah termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Aturannya jelas, pelanggarannya tilang. Saya melihat, rata-rata pelanggar knalpot brong itu kisaran usia 15 hingga 25 tahun,” katanya.

Disisi lain, Nanang membeberkan selama kegiatan Operasi Zebra Semeru 2024 yang dilaksanakan mulai 14 hingga 17 Oktober 2024, ada 10.763 pelanggaran. Jumlah itu naik dibandingkan tahun 2023 lalu, sebanyak 8.164 pelanggar.

“Ini meningkat 32 persen. Terbanyak ada pelanggar yang tak menggunakan helm sebanyak 930 orang, 780 pelanggar melawan arus, 42 pelanggar berkendara dibawah umur, 83 pelanggar rambu laluintas, 440 pelanggar knalpot brong dan 1 pelanggar tidak sesuai TNKB,” jelasnya.

Sementara, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti menegaskan, 440 knalpot brong hasil pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024 ini seluruhnya dihancurkan.

“Jadi kami hancurkan semua dan para pelanggar harus menstandarkan kembali kendaraannya. Yaitu, dengan membawa knalpot standar didampingi orang tua ataupun gurunya,” tuturnya.

Ia juga akan lebih masif kembali mendatangi toko penjual knalpot brong untuk memberikan sosialisasi, kepada siapa mereka harus menjualnya.

“Kami akan mendatangi lagi para penjual knalpot brong, untuk mengimbau dan mengingatkan kembali,” ucapnya.

Sumber : TIMESINDONESIA

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono