Berita

Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Meroket 32 Persen, Ini Langkah Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Meroket 32 Persen, Ini Langkah Polisi

Share this article
Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Malang Meroket 32 Persen, Ini

Kota Malang – Satlantas Polresta Malang Kota mencatat peningkatan pelanggaran lalu lintas di Kota Malang meningkat 23 persen. Angka tersebut didapat saat Operasi Zebra Semeru 2024 telah digelar sejak 14 hingga 27 Oktober 2024 di wilayah Kota Malang. Jika dibandingkan operasi tahun 2023 lalu sebanyak 8.164 pelanggaran.

“Jumlah pelanggaran bertambah 2.599 dibandingakn tahun lalu,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Selasa (29/10/2024) kemarin.

Dari ribuan pelanggaran ini, jumlah tilang manual juga tercatat meningkat drastis. Pada tahun 2023 tilang manual sebanyak 21 saja, sedangkan tahun 2024 bertambah menjadi 1.644 atau naik 7.729 persen.

“Sedangkan tilang elektronik naik menjadi 632 dari sebelumnya 536 atau 18 persen. Sementara teguran juga naik 8.487 dari sebelilnya 7.607 atau naik 12 persen,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masyarakat dengan usia muda antara 15-25 tahun. Untuk itu, upaya sosialisasi terus dilakukan agar pelanggaran ini bisa ditekan.

“Trennya memang naik, polisi sudah melakukan penindakan sesuai aturan. Sebelum penindakan teman-teman babinkambtibmas dan shabara juga sudah melaksanakan penyuluhan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengungkapkan perbandingan kejadian kecelakaan lalu lintas dalam operasi tahun ini dibandingkan operasi Zebra tahun 2023. Pada tahun 2023 jumlah kejadian sebanyak 8, sementara tahun 2024 ada 11 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia nihil. Untuk luka berat tahun ini ada 3 orang, di tahun 2023 nihil. Korban luka ringan tahun 2023 sebanyak 13 orang dan luka berat 17 orang.

“Untuk kerugian material akibat kecelakaan di tahun 2024 meningkat yakni Rp 19.500.000, dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 3.400.000,” ujar Kombes Pol Nanang.

Pada operasi kali ini, polisi juga mengamankan 440 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau biasa disebut knalpot brong. Selain itu, operasi yang juga melibatkan Dishub Satpol PP dan TNI ini juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua tidak sesuai spektek.

“Pada operasi ini Polresta Malang Kota melakukan penindakan pada sejumlah pelanggaran. Diantaranya 930 pelanggar tidak menggunakan helm, 780 melawan arus, 42 berkendara di bawah umur, 83 melanggar lalu lintas dan satu kendaraan tidak sesuai TNKB,” tandasnya.

Sumber : Bhirawa

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono