MALANG – Polresta Malang Kota memusnahkan ratusan kenalpot borong hasil penindakan Operasi Zebra Semeru 2024 berlangsung di depan Ballroom Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).
Pemusnahan kenalpot bising tersebut dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono didampingi Kasat Lantas Kompol Fitria Wijayanti dan beberapa pejabat utama Polresta Malang Kota.
Dihadapan para awak media Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang mengatakan, ratusan knalpot brong ini merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pada kelengkapan peralatan kendaraan bermotor hasil dari Operasi Zebra Semeru 2024 yang digelar sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
“Rata rata semua Knalpot yang kami amankan bersama instansi terkait seperti Dishub Satpol PP dan Polisi Militer ( PM) dikarenakan tidak sesuai standar aslinya Suara yang dikeluarkan tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,”ujarnya.
Disampaikan juga olehnya, segala upaya telah dilakukan anggota kami dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ini. Termasuk mendatangi tempat pembuatan knalpot yang ada di Kota Malang.
Perlu diketahui pemusnahan kenalpot brong dengan cara dipotong dengan mesin pemotong besi ini untuk menekan penggunaannya dan memberikan efek jerah.
Sekaligus juga agar masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas yang mana mayoritas pengguna knalpot brong ini usia muda yakni 15 hingga 25 tahun,” tambahnya.
Dari data yang disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang untuk jumlah pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2024 ada kenaikan yakni 32 persen dibandingkan tahun 2023.
Adapun mayoritas pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak menguntungkan helm, melawan arah, menerobos lampu merah, berkendara dibawa umur, penggunaan knalpot brong termasuk balap liar.
Sedangkan untuk jumlah tilang manual pada Operasi Zebra Semeru 2024 mencapai 1.644 tilangan sedangkan untuk Operasi Zebra Semeru 2023 hanya mengeluarkan
21 surat tilang.
Tilang elektronik tahun 2023 sebanyak 536 sedangkan di tahun 2024 sebanyak 632. Untuk teguran Presisi ditahun 2023 sebanyak 7.607 sedangkan di tahun 2024 berjumlah 8.487.
Sebagai catatan para pelanggar yang telah mendapatkan tindakan tilang manual cukup datang ke Kejaksaan Negeri dengan membawa surat tilang untuk membayar besarnya denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Sesuai dengan tempat waktu dan tanggal yang tertera di surat tilang.
Pada kesempatan itu juga Kompol Fitria mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, atau peralatan lain yang bisa mengganggu keselamatan di jalan.
Menurutnya digelarnya Operasi Zebra adalah bentuk tindakan tegas pihak kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena kebisingannya.
Penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, “katanya.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono