Berita

Terlibat Pungli, Pak Ogah di Sragen Ditindak Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terlibat Pungli, Pak Ogah di Sragen Ditindak Polisi

Share this article
Terlibat Pungli, Pak Ogah Di Sragen Ditindak Polisi

Sragen – Seorang warga Gondang diamankan anggota Polres Sragen lantaran membikin resah dengan melakukan aksi pungli (pungutan liar). Warga yang berprofesi sebagai ‘Pak Ogah’ membantu menyeberangkan masyarakat, tetapi meminta imbalan secara paksa.

Pak Ogah yang diamankan Polisi itu berinisial KA (35) asal Dukuh Kenatan RT 13, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen. Dia biasanya melancarkan aksinya di Simpang Tiga Bank Jateng Gondang. Tepatnya di Dukuh Badran RT 29, Desa Gondang Kecamatan Gondang.

Kapolres Sragen melalui Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo mengatakan, aksi Pak Ogah tersebut kerap meresahkan warga masyarakat sekitar. Berdalih menyeberangkan masyarakat tetapi meminta imbalan secara paksa.

“Jadi pada saat petugas Polsek Gondang melaksanakan Patroli Obyek Vital di Pasar Gondang melintas di Simpang tiga Bank Jateng Gondang, mendapati “Pak Ogah” yang melaksanakan pengaturan atau membantu masyarakat dan pengguna jalan menyeberang jalan dan meminta (uang), Pungli,” kata AKP Joko Widodo, Selasa (29/10/2024).

Selanjutnya petugas mengamankan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang “Pak Ogah” berinisial AK. Pada saat dilaksanakan pemeriksaan kedapatan membawa barang-barang berupa tongkat kayu 90 cm terdapat bendera Pramuka warna merah kuning yang dipergunakan sebagai tanda pada saat menghentikan dan menyeberangkan pengguna jalan.

“Petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 24.600 yang merupakan hasil dari kegiatan pungli pada saat membantu penyeberangan pengguna jalan. KA mendapatkan uang dan meminta kepada pengguna jalan yang telah dibantu untuk menyeberangkan jalan sehingga membuat resah para pengguna jalan,” ucap Kapolsek.

Meskipun sempat diamankan aparat kepolisian namun Pak Ogah tersebut tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya dengan meminta uang secara paksa kepada pengguna jalan yang diseberangkan.

“Pelaku dilakukan pembinaan dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Pelaku meminta untuk tetap membantu penyeberangan jalan dengan ikhlas dan berjanji tidak akan meminta paksa, hanya menerima pemberian pengguna jalan sebagai ucapan terimakasih,” ujar Joko Widodo.

Meskipun tidak melakukan penahanan, Polsek Gondang akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap kegiatan Pak Ogah supaya tidak ada perbuatan menyimpang dan melaksanakan Pungli. Sehingga masyarakat tidak resah dan merasa terbantu dengan adanya Pak Ogah yang menyeberangkan pengguna jalan dengan ikhlas.

“Apabila dikemudian hari terbukti masih melaksanakan Pungli akan ditindak secara tegas dan dilarang untuk menyeberangkan, karena hanya membuat resah masyarakat dan pengguna jalan. ”

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo