Berita

Penggerebekan Dini Hari: PNS Pemkab Banjarnegara Ketahuan Konsumsi Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penggerebekan Dini Hari: PNS Pemkab Banjarnegara Ketahuan Konsumsi Sabu

Share this article
Penggerebekan Dini Hari: Pns Pemkab Banjarnegara Ketahuan Konsumsi Sabu

BANJARNEGARA – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Banjarnegara berinisial SG (40) ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di rumah.

Warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, itu digerebek di rumahnya pada Jumat (4/10/2024), sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

“Awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwareja Klampok. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan,” kata Kasatres Narkoba Polres Banjarnegara AKP Damar Iskandar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Kemudian, polisi mendatangi rumah SG dengan disaksikan warga sekitar.

Saat itulah, polisi mendapati SG sedang memakai sabu.

Sabu seberat 0,6 gram dan 1 buah pipa kaca bening yang berisi sisa pembakaran serbuk sabu juga di temukan di lokasi.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti,” ujar Damar.

Beli secara Daring

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli barang tersebut secara online.

Tersangka mentransfer uang kemudian barang diambil di tempat yang sudah ditentukan oleh penjual.

“Pengakuan tersangka, ia mulai mengenal narkoba sekitar tahun 2020 dari teman namun intensitas pemakaian tidak terlalu sering,” kata Damar.

Baca juga: Kantor Lama Rusak Berat, Korwilcam Disdikpora Pagentan Banjarnegara Tempati Eks Bangunan SD

Selain menangkap oknum PNS, sejak September sampai November 2024 ini, Polres Banjarnegara telah mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan total 12 orang tersangka.

“Ada yang swasta dan ada pasutri (pasangan suami istti),” ujar Damar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masing-masing mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo