Berita

Per November Urus SIM di Polresta Malang Kota Harus Miliki JKN Aktif

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Per November Urus SIM di Polresta Malang Kota Harus Miliki JKN Aktif

Share this article
Syarat Baru Di Polresta Malang Kota Pemohon Sim Wajib Jadi

KOTA MALANG – Bagi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan, pastikan telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Lantaran, terhitung per 1 November Polresta Malang Kota mulai memberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis SIM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Satpas SIM Polresta Malang Kota telah siap dan telah menerapkan kebijakan tersebut,” ucap Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti.

Jadi, saat akan mengurus SIM ke Satpas Polresta Malang Kota pastikan untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN. Namun, jika belum menjadi peserta petugas akan memberikan edukasi kepada pemohon untuk segera mengaktifkan kepesertaan.

Untuk mempermudah masyarakat, Satpas SIM Polresta Malang Kota menyediakan fasilitas khusus bagi petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi. Sehingga pemohon akan dibantu untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN.

“Sosialisasi kebijakan baru juga terus kami lakukan. Untuk pelaksanaan sosialisasi, kami lakukan langsung ke pemohon SIM yang ada di Satpas,” imbuh Fitri.

Fitri mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar program JKN. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, diimbau untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses layanan SIM.

Dengan hadirnya penerapan kebijakan baru untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan. Karena jika suatu waktu dibutuhkan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi.

Untuk diketahui, kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, mulai dari SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Sumber : JATIMTIMES

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang