Berita

Hendak Mencuri Tas Pedagang, Nenek dari Cikampek Diringkus di Pasar Banyumas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Hendak Mencuri Tas Pedagang, Nenek dari Cikampek Diringkus di Pasar Banyumas

Share this article
Hendak Mencuri Tas Pedagang, Nenek Dari Cikampek Diringkus Di Pasar

BANYUMAS – Seorang wanita berinisial DS (73) diamankan oleh polisi setelah diduga hendak mencuri tas milik pedagang di Pasar Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (7/11/2024) dini hari.

Kapolsek Sokaraja, AKP Soetrisno menjelaskan bahwa tas yang berisi sejumlah uang milik korban, TW (34), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, awalnya digantung di tembok.

“Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, korban melihat tas miliknya tidak ada dan melaporkan kepada suaminya. Suaminya mengambil inisiatif agar pengunjung pasar tidak boleh meninggalkan tempat,” ujar Soetrisno kepada wartawan. Setelah dilakukan pencarian, korban mendapati tas miliknya telah berpindah tempat ke bawah kolong meja jualannya.

“Suaminya langsung mencari orang-orang yang tidak dikenalnya dan diinterogasi,” tambah Soetrisno.

Perlindungan Hukum Guru (Masih) Lemah Artikel Kompas.id Suami korban menemukan dua orang yang mencurigakan yang berada di sekitar lapak sesaat sebelum kejadian, yaitu DS dan seorang wanita lain berinisial WD (60), warga Cikampek, Jawa Barat. DS mengaku telah mengambil tas milik korban, sementara WD mengeklaim bahwa dia justru mengingatkan DS agar tidak mengambil tas tersebut. Kedua lansia tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Sokaraja.

“DS mengakui mengambil tas milik korban, namun kemudian dibatalkan dan dikembalikan lagi di kolong meja jualan korban. DS mengambil tas tersebut saat korban lengah,” jelas Soetrisno.

Soetrisno menambahkan bahwa kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua lansia itu hanya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

“Korban tidak merasa dirugikan dan tidak mau melapor karena tas miliknya tidak jadi hilang. Terlapor, DS dan WD, kemudian kami perbolehkan pulang sekitar pukul 14.00 WIB,” tutup Soetrisno.

sumber: Kompas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo