KLATEN – Manager Maxim Area Klaten atau Head of Devision Maxim, Dwi Septyantono diduga melakukan order fiktif yang menyasar driver yang menjadi mitra PT GOTO Gojek Tokopedia. Akibat perbuatannya tersebut, sejumlah mitra aplikasi transportasi online tersebut mengalami kerugian secara materi.
Lantaran perusahaan aplikasi itu mengalami kerugian secara moril atas kepercayaan dari konsumen dan pelanggaran UU ITE, kasus ini dilaporkan ke Polresta Solo. Tidak lama setelah kasus ini dilaporkan ke Polresta, Dwi Septyantono ditangkap petugas.
Diungkap Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, kasus ini awalnya tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuat order fiktif dengan titik penjemputan di kawasan Stasiun Klaten.
Padahal, tersangka saat memesan order driver gojek berada dirumahnya di wilayah Mojosongo, Jebres.
“Tersangka melakukan aksi tersebut pada tanggal 18 Mei 2024, dalam sehari tersangka membuat 11 order fiktif. Dari 11 orderan ada 4 driver nyantol, sedang sisanya dicancel karena tidak mendapat driver,” terangnya.
Lebih lanjut, Sudarmiyanto mewakili Kasatreskrim, Kompol Ismanto Yuwono mengungkapkan bahwa tindakan manipulasi data elektronik yang dilakukan tersangka bukan hanya sekadar upaya persaingan tidak sehat, tetapi melanggar hukum yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik untuk tujuan menciptakan data palsu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.
“Tindakan tersangka sebagai bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik. Untuk itu, kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online,” tegas Wakasatreskrim.
Selain menangkap Manager Maxim Area Klaten tersebut, tim Satreskrim, lanjut Sudarmiyanto, telah menyita sejumlah barang bukti, berupa print out order fiktif, satu buah smartphone yang digunakan tersangka untuk melakukan order fiktif.
Adapun berdasar pengakuan tersangka, bahwa perbuatannya tersebut tidak ada motif persaingan dalam bisnis. Namun hal itu dilakukan hanya sebatas iseng terhadap driver.
“Saya memang pernah bekerja di perusahaan tersebut, namun sejak 1 Juni 2024 sudah mengundurkan diri,” kata Dwi dalam pengakuannya.
Selagi kesandung masalah, tersangka berharap tidak ada yang meniru seperti apa yang telah dilakukan.
“Meski ini sekedar iseng ternyata bisa dipidana. Hal ini yang membuat saya harus berurusan dengan hukum,” terang Mantan Head of Devision Maxim itu saat berada di Mapolresta Solo, Senin (11/11).
sumber: suaramerdeka
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo