Berita

Polisi Tangkap Pembacok Remaja di Demak Ijo Klaten, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Tangkap Pembacok Remaja di Demak Ijo Klaten, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

Share this article
Polisi Tangkap Pembacok Remaja Di Demak Ijo Klaten, Pengakuan Pelaku

Klaten – Polres Klaten menangkap tiga orang pelaku pembacokan di Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Ternyata ketiganya tidak mengenal orang yang dibacoknya.
Salah satu pelaku mengaku pada saat itu dia bersama teman-temannya sedang terpengaruh minuman keras.

“Mabuk, iya mabuk (saat melakukan). Baru satu kali ini, celuritnya dapat dari teman,” ungkap seorang tersangka Rizky Ramadhan (18) saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (12/11/2024).

Rizky menjelaskan saat beraksi dirinya bertindak sebagai joki sepeda motor. Yang melakukan pembacokan kedua temannya.

“Yang ngelakuin (membacok) itu temanku yang saya bonceng itu. Yang bawa celurit temanku, saya disuruh ngejar,” kata Rizky.

Dia lantas mengejar korban yang sedang melintas dengan motor dan memepetnya. Kemudian teman yang di belakang membacok korban.

“Hanya ikut-ikut. Saya nggak kenal, yang bacok teman, kapok pak,” imbuh Rizky.

Kapolres Klaten AKBP Warsono menyatakan dalam kasus itu Polres Klaten dan Polsek Karangnongko mengamankan tiga orang. Di antaranya Rizky dan dua anak di bawah umur.

“Kami sudah mengamankan beberapa pelaku. Diantaranya, Rizky Ramadhan (18) dan dua anak berkonflik dengan hukum inisial DAD dan RD, warga Klaten dengan modus membacok melukai korban, kena punggung korban dengan senjata tajam,” papar Warsono.

Menurut Warsono, awalnya pelaku bersama kelompoknya nongkrong di taman lampion Desa Demak Ijo. Kemudian mereka tiba-tiba mengejar korban yang melintas dengan sepeda motor.

“Mengobrol sambil merokok. Tersangka DAD ambil celurit di bawah jok dan ambil celurit lainnya diserahkan kepada RD dan mengejar korban yang boncengan tiga, sampai tengah sawah DAD mengayunkan celurit kena punggung, kemudian berbalik arah mengejar dan di depan warung Mbak Riris, DAD mengayunkan lagi dengan tangan kanan kena punggung korban,” jelas Warsono.

Para pelaku, sebut Warsono, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12 tahun 1951, jo pasal 55 KUHP dan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

“Dengan ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Ini belum ada kaitannya dengan geng-geng motor,’ imbuh Warsono.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembacokan di Desa Demak Ijo, Karangnongko, Klaten, terungkap. Tiga anggota gerombolan motor yang membacok korban inisial YB (13) telah ditangkap.

“Sudah ditangkap pelakunya. Ada tiga orang diamankan, masih pelajar statusnya,” ujar Kapolsek Karangnongko AKP Sapto Nugroho kepada detikJateng, Senin (11/11).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto menjelaskan penganiayaan itu terjadi di simpang tiga taman lampion Dusun Jonggrangan, Desa Demak Ijo, Sabtu (9/11) pukul 23.00 WIB. Korbannya pelajar asal Jatinom, Klaten YB (13).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo