Berita

Bawaslu Kota Malang Soroti Sejumlah Aduan Mengenai Dugaan Politik Uang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bawaslu Kota Malang Soroti Sejumlah Aduan Mengenai Dugaan Politik Uang

Share this article
Bawaslu Kota Malang Soroti Sejumlah Aduan Mengenai Dugaan Politik Uang

MALANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menerima sejumlah aduan terkait dugaan praktik politik uang atau money politic. Sampai saat ini, setidaknya ada sekitar 6 aduan dugaan politik uang yang diterima oleh Bawaslu Kota Malang.

Komisioner Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan, aduan yang masuk masih berupa surat atau keterangan berbentuk dokumen. Sehingga masih belum dapat disebut sebagai laporan resmi.

“Kalau aduan yang bersurat dan membawa dokumen kurang lebih lima sampai enam aduan,” ujar Hamdan, Selasa (12/11/2024).

Hamdan mengatakan, untuk menjadi laporan resmi, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pelapor. Yakni harus mendatangi Kantor Bawaslu Kota Malang untuk menyampaikan laporan secara langsung.

“Kalau laporan resmi, ada form resmi sendiri. Jadi bisa nunjukkan formilnya saksinya buktinya seperti itu,” kata Hamdan.

Sehingga, temuan yang didapat oleh masyarakat bisa dilaporkan lebih detil. Termasuk identitas pelapor.

“Tidak hanya ngasih dokumen dan berkas. Tapi langsung mau menyampaikan pelanggaran. Pihak kami menyiapkan form. Siapa pelapornya, punya legal standing nggak,” terang Hamdan.

Selain itu, Bawaslu masih harus melakukan pengecekan. Apakah laporan yang disampaikan telah memenuhi peraturan perundang-undangan atau tidak.

“Pelapornya kita cek, memenuhi syarat tidak sesuai undang-undang,” imbuh Hamdan.

“Kalau laporan resmi kayak di kepolisian itu SPKT, aduan masyarakat ya. Perlu dikaji, ditelusuri dimatangkan dulu,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan tindak lanjut atas aduan yang telah masuk. Yakni dengan melakukan kajian sebelum melakukan tindak lanjut.

“Tetap, tapi kita ngatur timingnya. Nanti kita tindak lanjuti semua, kita harus tetap profesional,” jelasnya.

Selain aduan yang diterima secara konvensional berupa berkas dan dokumen, pihaknya juga menerima beberapa aduan melalui media sosial. Namun untuk media sosial masih perlu lebih dimatangkan lagi.

“Kalau dari medsos, kurang bagus buktinya. Kebanyakan konsultasi tanya,” tegasnya.

Sejauh ini, aduan yang masuk hanya untuk dua paslon saja. Yakni paslon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut satu dan nomor urut 3.

“Kebetulan 2 paslon saja aduannya, Paslon 1 dan Paslon 3,” pungkasnya.

sumber: jatimtimes

 

Pilwakot Malang, Paslon Wali, Pasangan 1, Mbois, WALI, Pilwali Malang, Wahyu Hidayat, Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Ali Mutohirin, Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, Kodya Malang, Pemkot Malang, Pemerintah Kota Malang