WONOSOBO – Pemuda berinisial MFI (25) ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo lantaran menjadi muncikari tiga perempuan, satu di antaranya sang istri.
Warga Bekasi itu menawarkan ketiga perempuan tersebut kepada para lelaki hidung belang lewat aplikasi Michat.
MFI ditangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Laporan dari masyarakat, adanya transaksi pelayanan melalui aplikasi Michat.”
“Kami profiling dan mendapati tersangka sedang menjadi operator aplikasi Michat dengan tiga pekerja seks perempuan di sebuah hotel di Wonosobo.”
“Barang bukti kami bawa ke Polres Wonosobo untuk diproses,” jelasnya dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Jumat (15/11/2024).
Menurut Arif, MFI mematok tarif mulai dari Rp250 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap transaksi.
“Bayarnya cash (tunai). Kalau Rp250 ribu-Rp300 ribu, dia akan mendapatkan (bagian) Rp50 ribu.”
“Kalau tarif Rp400 ribu itu dia dapat Rp100 ribu.”
“Jika Rp500 ribu, bagiannya Rp150 ribu. Dan, jika Rp600 ribu, dia dapat keuntungan Rp200 ribu,” jelasnya.
Arif mengatakan, MFI mengelola sendiri tiga akun Michat para pekerja seks untuk menawarkan serta melakukan negosiasi harga.
Jika tidak ada pelanggan, MFI menggunakan joki dari luar kota Wonosobo.
“Tiga akun korban itu, pelaku yang mengoperasikan, korban hanya melayani dan menerima uang.”
“Per harinya, rata-rata, korban bisa melayani tiga sampai empat pelanggan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MFI dijerat Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 506 KUH pidana.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo