REMBANG – Viral di media sosial bentrok antara pekerja asing di PT KRI yang terletak di Desa Kajar, Gunem Rembang dengan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Dalam rekaman video amatir menunjukkan seorang pekerja warga negara asing (WNA) yang sedang emosi, berjalan dengan memegang gunting.
Pekerja asing itu kemudian melukai tiga warga, yakni satu tertusuk gunting di bagian perut, satu orang tergores pada bagian pelipis, dan satu orang lain di belakang kepala.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jateng, kejadian itu berawal dari warga yang protes terhadap aktivitas PT KRI, karena asap dari proses produksi yang sampai ke pemukiman.
“Warga itu datang untuk protes, karena polusi udara dari aktivitas di pabrik itu bikin dada sesak dan nggak enak,” kata Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, saat mendampingi warganya yang sedang dimintai keterangan di Polres Rembang, Jumat (15/11).
Saat warga mendatangi lokasi tersebut, menurut dia, sempat ada cekcok antara warga desa dan pekerja asing, sehingga terjadi penganiayaan tiga warga desa itu hingga terluka.
Kemudian, Suwoto menuturkan, beberapa warga kembali ke desa dan mengajak sekitar seratusan orang untuk mendatangi kembali perusahaan tersebut.
Tak berselang lama, dia menambahkan, terjadi aksi pelemparan dan perusakan di lokasi kejadian, sehingga menyebabkan kaca-kaca bangunan dan mobil di area kantor pecah.
“Setahu saya dulu sudah pernah disegel pemerintahan, kemudian kok masih beroperasi. Awalnya saat didatangi ngakunya uji coba, tapi uji coba sudah setahun terakhir, dan muat bahan tambang berton-ton,” bebernya.
Olah TKP
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan memanggil beberapa pelaku pengeroyokan, serta pihak dari perusahaan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 105 orang warga Blora yang terlibat bentrok dengan PT KRI.
Pihak kepolisian sudah mendatangi lokasi kejadian, yakni PT KRI. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Kami pastikan hari ini bisa selesai pemeriksaannya, kemudian dari 105 orang itu, ada 23 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya, saat ditemui Tribunjateng, Jumat (15/11/2024).
Kapolres mengungkapkan, satu orang WNA dari pihak perusahaan PT KRI telah ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga Blora.
Sekitar 23 warga Blora yang terlibat bentrok dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo