Berita

Pria di Temanggung Setubuhi Anak 11 Tahun, Ditahan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria di Temanggung Setubuhi Anak 11 Tahun, Ditahan

Share this article
Pria Di Temanggung Setubuhi Anak 11 Tahun, Ditahan

TEMANGGUNG – Seorang pria di Temanggung ditangkap polisi karena memperkosa siswi SD berusia 11 tahun di kompleks kolam renang.

Peristiwa itu berawal saat korban janjian bertemu dengan pacarnya yang tak lain adalah anak dari pria tersebut.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan perkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi sebanyak 6 kali sejak September hingga Oktober 2024. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebar foto tak senonoh korban.

Didik mengungkapkan, sebelum kejadian, korban diketahui berpacaran dengan anak pelaku. Saat berpacaran,

korban diduga pernah mengirim foto dalam kondisi yang tak patut ke ponsel pacarnya. Pada September 2024,

korban janjian dengan pacarnya untuk bertemu di salah satu kolam renang wilayah Temanggung.

“Sesampainya (korban) di kolam renang, pacarnya belum datang. Namun di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah dari pacar korban.

Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka dan saat itu tersangka mengatakan berada di rumah,” kata Didik saat konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Rabu (13/11/2024).

Saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku tiba-tiba memegang tangan korban. Korban lalu diseret ke dalam rumah tripleks sekitar kolam renang.

“Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan ‘nek ra gelem fotomu tak sebar (kalau tidak mau fotomu kusebar)’. Foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya,” ungkap Didik.

Korban saat itu sempat berteriak, tapi pelaku membungkam mulutnya. Pelaku kemudian mengulang perbuatannya itu di tempat yang sama dalam waktu yang berbeda.

“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Jadi, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di waktu yang berbeda, namun di tempat yang sama. Selalu hari Jumat, sepi (berbarengan) salat Jumat,” ujar Didik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya 15 tahun,” pungkas Didik.

Sumber : Radarbangkalan.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo