Berita

Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap Peredaran Ganja dan Tembakau Sintetis

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap Peredaran Ganja dan Tembakau Sintetis

Share this article
Sat Resnarkoba Polres Grobogan Amankan Ganja Dan Tembakau Sintetis Dari

GROBOGAN – Anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan membekuk ZLT (25) warga Godong, Grobogan, dan JGGC (23) dan MI (24) warga Semarang, Jawa Tengah.

“Ketiga tersangka yang ditangkap terkait kasus narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang, Sabtu (16/11/2024).

Pengungkapan kasus pertama berlokasi di Jalan Raya Purwodadi – Semarang tepatnya di sebelah barat SDN 1 Bugel, Kecamatan Godong, Grobogan dengan pelaku ZLT (25).

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 1,90 gram dan 1 paket tembakau sintetis seberat 4,13 gram.

Tidak hanya itu, anggota Sat Resnarkoba juga menangkap JGGC (23) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang dan MI (24) warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang.

Kedua pelaku dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan Raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.

“Dari kedua pelaku anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 6, 85 gram,” kata AKP Eko Bambang.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengatakan, bahwa pengungkapan kedua kasus narkotika di dua lokasi berbeda tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil melakukan pengungkapan dua kasus narkotika di Godong dan Tegowanu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Atas perbuatannya, pelaku ZLT (25) bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan JGGC (23) dan MI (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Para pelaku atas perbuatannya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang.

Sumber : iNewsMuria.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo