BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis ceki pada Rabu (13/11/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria warga Kecamatan Rawalo, masing-masing berinisial KOD (48), RIY (49), SUT (54), dan MUS (48). Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu set kartu ceki berisi 120 kartu dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Losari, Kecamatan Rawalo, terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil mengamankan empat pelaku di belakang bekas pabrik batako yang terletak di Dusun Curug, Desa Losari, Kecamatan Rawalo,” jelas Kompol Andryansyah.
Keempat pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
sumber: inews
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo