BANYUMAS – Tim Satuan Resense Kriminal (Sat Reskrim) Polresta banyumas berhasil mengamankan puluhan ekor anjing yang diangkut menggunakan mobil Grand Max berplat nomor Z 8774 DW, saat melintas di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Anjing-anjing ini diduga akan dijual ke berbagai daerah untuk di konsumsi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai mobil yang membawa anjing-anjing tersebut. Polisi menerima laporan tersebut pada Kamis (28/10/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB ada laporan informasi dari masyarakat yang mengamankan sekitar 31 anjing. Telah kita lakukan pemeriksaan, sebetulnya ada 35, ada 4 ekor yang sudah mati,” kata Rithas saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (28/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi menahan 3 orang pelaku yang membawa puluhan anjing tersebut. Dari ketiganya, polisi menetapkan 1 tersangka berinisial S (28), yang berperan sebagai pengepul.
“Untuk saat ini dari temuan masyarakat tersebut kita sudah proses lebih lanjut terkait dengan penyidikan. Saat ini kita sudah tetapkan 1 tersangka inisial S (28),” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, anjing-anjing tersebut berasal dari Garut, Jawa Barat, dan direncanakan akan dijual ke Kabupaten Cilacap. Namun, terdapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa anjing-anjing ini akan dikirim ke Solo.
“Dari hasil pemeriksaan akan dibawa ke daerah Cilacap tetapi masih akan kami dalami apakah betul itu ke daerah Cilacap atau ke daerah lain nanti akan kami sampaikan lengkapnya,” jelasnya.
“Ini masih simpang siur dari yang mengamankan informasinya mau ke Solo tetapi dari tersangka itu rencana mau dibawa ke Cilacap. Makanya nanti kita perlu dalami yang sebenarnya itu mau dibawa sebenarnya,” lanjutnya.
Rithas menambahkan bahwa anjing-anjing yang diambil dari Garut itu nantinya akan dijual untuk di konsumsi.
“Di daerah Garut itu ada pemeliharaannya memang di sana itu sumbernya banyak. Itu untuk dikonsumsi, sementara keterangan dari pelaku untuk dijual,” ungkapnya.
Pelaku mengaku membeli anjing dengan harga RP. 100.000 per ekor dan akan dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung ukuran dan kemampuan pembeli.
Polisi mengenakan pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 dalam undang-undang peternakan dan kesehatan hewan terhadap tersangka, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
sumber: infogarut.id
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo