Berita

Ditilang dan Dirazia, Balap Liar di Kota Malang Tetap Berlanjut

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ditilang dan Dirazia, Balap Liar di Kota Malang Tetap Berlanjut

Share this article
Ditilang Dan Dirazia, Balap Liar Di Kota Malang Tetap Berlanjut

MALANG KOTA – Aksi balap liar di Kota Malang masih sulit dihentikan.

Terbaru, masyarakat diresahkan balap liar di Jalan Raden Panji Suroso (Plaosan), Blimbing pada Minggu malam (17/11).

Mendengar kabar adanya balap liar, Polresta Malang Kota langsung bergerak.

Tiga motor bisa diamankan petugas.

Itu turut menambah motor yang disita polisi selama Januari sampai November ini.

Totalnya ada 61 motor yang telah diamankan.

Selama bulan November misalnya, ada tiga penindakan balap liar yang dilakukan polisi.

Pertama pada awal November, saat polisi mengamankan dua motor di Jalan A Yani.

Lalu pada 12 November di Jalan A Yani, juga dengan dua motor yang disita.

Selanjutnya pada 17 November ada tiga motor yang disita.

Kanit Turjawali Polresta Malang Kota Iptu Rizal Arisman mengatakan, puluhan motor itu milik 61 pelanggar.

Kebanyakan masih duduk di bangku SMA.

Saat ditindak, mereka tidak hanya melakukan balap liar, namun juga pelanggaran lain.

”Ada yang kelengkapan kendaraan seperti nomor polisinya tidak ada. Ada yang menggunakan knalpot brong, dan tidak menggunakan helm,” kata dia, kemarin (18/11).

Menurut Rizal, kebanyakan pelanggar ditindak di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Kota Malang.

Antara lain di Jalan Ciliwung, Jalan A Yani sebelah utara, Panorama, Jalan Raden Panji Suroso (Plaosan), sekitar Araya, dan Jalan Kaliurang.

”Namun, sekarang mereka sudah bergeser ke kawasan lain. Seperti di Jalan Mayjen Sungkono dekat GOR Ken Arok atau Jalan Veteran,” ungkap lelaki dengan dua balok emas di pundak itu.

Satlantas menerapkan razia khusus lokasi balap liar ada yang di luar KTL.

Polresta Malang Kota menggandeng lima polsek untuk ambil bagian dalam menindak.

Bahkan, saat di wilayah Plaosan Minggu lalu, beberapa warga juga ikut melakukan tindakan.

Sebab, balap liar di sana semakin meresahkan.

Beberapa warga akhirnya mencoba mengamankan para pembalap liar itu.

Kemudian, mereka melapor ke pihak berwajib.

Pengawasan ketat di sejumlah kawasan membuat aktivitas balap liar bergeser.

Ada yang akhirnya memilih balap liar di Lawang atau Singosari.

Angka pelanggar dan motor yang disita pun menurun.

Tahun lalu, ada sekitar 123 pelanggar yang ditindak.

Kendati demikian, pihaknya tetap menerjunkan personel hampir setiap malam.

Utamanya setiap Sabtu dan Minggu.

Penindakan tetap dilakukan secara humanis agar tidak sampai membahayakan pelaku balap liar maupun pengendara lain.

Setelah terbukti melakukan balap liar, pelanggar bakal dibawa ke kantor tilang.

Jika sudah membayar denda tilang, maka pelanggar bisa mengambil motornya.

Sumber : radarmalang.jawapos.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota