Berita

Polres Wonosobo Tangkap Pemakai Sabu, Barang Bukti 1,8 Gram Disita

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Wonosobo Tangkap Pemakai Sabu, Barang Bukti 1,8 Gram Disita

Share this article
Polres Wonosobo Tangkap Pemakai Sabu, Barang Bukti 1,8 Gram Disita

WONOSOBO – Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengguna. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Wonosobo.

Tersangka berinisial D (40), seorang wiraswasta asal Kertek. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 1,8 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, seperti korek api, potongan sedotan, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor milik tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. “Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti yang menguatkan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Saat ini, tersangka D masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonosobo. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka diketahui menggunakan sabu, meskipun pihak kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terkait.

Satresnarkoba Polres Wonosobo juga menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersangka dan analisis laboratorium forensik dari Polda Jateng. Setelah itu, gelar perkara akan dilakukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Wonosobo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo