Berita

Polisi Tangkap Pencuri Begisting di Temanggung, Hukuman Maksimal 9 Tahun Menanti

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Tangkap Pencuri Begisting di Temanggung, Hukuman Maksimal 9 Tahun Menanti

Share this article
Polisi Tangkap Pencuri Begisting Di Temanggung, Hukuman Maksimal 9 Tahun

TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu dini hari, 3 November 2024, di sepanjang Jalan Ngadirejo-Parakan Km 2, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Pelaku, yang diketahui bernama Niko (39) warga Rejowinangun, Kota Magelang, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil pickup yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan modus operandi pelaku terbilang unik. Ia bersama seorang rekannya yang masih di bawah umur, melakukan pencurian dengan cara mengangkat begisting atau cetakan cor yang berada di lokasi proyek pembangunan menggunakan mobil pickup.

Aksi pencurian ini dilakukan pada dini hari saat situasi sedang sepi. Korban baru menyadari kehilangan 34 buah begisting miliknya saat melakukan pengecekan pada pagi harinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Didik menjelaskan bahwa pelaku telah menjual begisting hasil curiannya ke penadah rongsokan seharga Rp5 juta lebih.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Atas perbuatannya, Niko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo