Berita

Polrestabes Semarang Bongkar Perjudian Online di Terminal Terboyo, Banyak Tersangka Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polrestabes Semarang Bongkar Perjudian Online di Terminal Terboyo, Banyak Tersangka Ditangkap

Share this article
Satreskrim Polrestabes Semarang Berhasil Gagalkan Operasi Perjudian Online Di Terminal

SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil membongkar jaringan perjudian online yang beroperasi di sebuah warung makan di kawasan Terminal Terboyo. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni Angga Wahyono (43) dan Nasroh (52), yang merupakan warga Kecamatan Genuksari, Kota Semarang.

Angga diduga sebagai pemilik akun situs judi online, sementara Nasroh bertugas sebagai pengepul dalam jaringan perjudian tersebut.

Menurut keterangan AKP Tri Harijanto, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat yang mengaitkan mereka dengan kegiatan perjudian online.

“Peran mereka dalam memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini sudah jelas,” ujar Tri Harijanto.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi sejumlah uang tunai, bukti transfer bank, dan dokumen lainnya yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian online.

Angga dan Nasroh kini menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya terancam dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp25 juta.

Polrestabes Semarang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian atau tindak pidana lainnya. Komitmen kami adalah memberantas perjudian ilegal di wilayah Semarang,” tambah Tri Harijanto.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya pengungkapan jaringan lain yang terhubung dengan operasi ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menghasilkan penegakan hukum yang efektif.

Polrestabes Semarang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta terus memantau aktivitas ilegal seperti perjudian online yang meresahkan masyarakat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo