Berita

Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Kabur

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Kabur

Share this article
Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Yang Sempat Buron

BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial PJO (46), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. PJO diduga mencabuli seorang bocah yang masih berusia enam tahun. Sebelum berhasil ditangkap PJO dikabarkan sempat melarikan diri.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kasus yang menjerat tersangka bermula pada hari Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang berinisial N (6), warga Kecamatan Sokaraja pergi ke kios milik ibu temannya. Kemudian dia bersama anak pemilik kios bermain di belakang toilet umum komplek taman Satria Sokaraja.

“Di sana korban dan temannya bermain boneka Barbie,” ujar Kasat, Jumat (22/11/2024).

Sekitar pukul 14.00 WIB, N mengungkapkan ke temannya ingin buang air kecil dan menuju ke toilet umum. Setelah selesai dia bertemu dengan tersangka PJO yang berdiri di sebelah pintu toilet.

Asusila anak 12 tahun

Kasus Pencabulan Gadis 12 Tahun di Patikraja Banyumas, Dua Orang Pelaku Lainnya Masih Dikejar Polisi
Selasa, 17 Januari 2023 pukul 13.07

“Modus pelaku adalah menghampiri korban lalu mengajak korban masuk ke dalam toilet dengan berkata kepada korban “sini masuk” sambil memegang tangan kiri korban dengan kencang setelah itu pelaku menuntun korban masuk ke dalam toilet dan terjadilah pencabulan tersebut,” kata dia.

Setelah itu, PJO kemudian mengambil uang Rp5.000 dari dalam tasnya, kemudian diserahkan kepada korban dan meninggalkannya. Setelah itu, korban kemudian menghubungi orang tuanya dan mengaku telah menjadi korban pencabulan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi.

Pelaku sempat melarikan diri ke berbagai daerah hingga kemudian ditangkap pada hari Selasa (19/11/2024). Saat ditangkap pelaku tidak bisa berkutik setelah polisi menunjukkan berbagai barang bukti.

“Saat ini PJO berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar dia.

sumber: serayunews

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo